banner 468x60

Pemkab Sorong Gelar Apel Perdana Di Awal Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

IMG_2835

Lensapapua – Pemerintah Kabupaten Sorong menggelar apel perdana diawal tahun 2015 dimaksudkan untuk mengawali tugas-tugas kita dalam  setiap tahun berjalan, ujar Bupati Dr. Drs. Stepanus Malak, M.Si di Aimas, Senin (5/1).

banner 325x300

Selain itu, dengan dilaksanakan apel perdana tersebut untuk mempererat antara  unsur pimpinan dengan seluruh PNS yang ada di Kabupaten Sorong, katanya.

Hal serupa juga, ujar Bupati Malak agar bisa dilaksanakan di masing-masing distrik yang jauh agar dapat meningkatkan hubungan kerja antara  kadistrik dengan seluruh perangkatnya. Jadi, selain aparat yang ada di distrik, diharapkan ada guru, perawat, kepala kampung, sekretaris kampung sehingga dapat terjalin hubungan kerja yang baik di antara semua pihak.

Hal lain yang diharapkan adalah untuk membiasakan kita pada setiap hari kerja mulai Senin hingga Jum’at pada semua SKPD yang ada untuk dilaksanakan apel sebagai alat pembinaan staf sebelum bekerja  atau sebagai alat kontrol untuk keaktifan dari setiap pegawai pada unit kerja tersebut, harapnya.

Ia berharap, hal ini menjadi bahan perhatian bagi kita bersama. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan terkait dengan pelaksanaan tugas kita sebagai PNS  adalah peningkatan kerja sesuai dengan peraturan pemerintah.

 Dalam ketentuan dimaksud dalam UU Nomor 53 Tahun 2010 diharapkan ke depan sebagai aparatur abdi masyarakat dan abdi masyarakat untuk bekerja lebih profesional di bidang tugas masing-masing sebagai alat ukur  dalam kinerja.

Untuk itu, jelas Bupati Sorong sebagai metode atau cara untuk dapat mengukur sampai sejauhmana seorang pegawai negeri sipil  bekerja secara maksimal sesuai jam kerjanya, apakah pekerjaan itu secara administratif, teknis atau pekerjaan sebagai pelayanan atau pekerjaan lainnya terkait dengan tanggungjawab operasional di lapangan.

Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke depan sebagai PNS  dapat melaksanakan tugasnya adalah kemampuan dan kapasitas  kerja yang telah ditentukan dalam Undang-undang tersebut.

Sebagai aparatur pemerintah,” hendaknya bagaimana memperhatikan berbagai tanggungjawabnya,” apakah mereka yang bekerja di kantor, guru, petugas kesehatan maupun pegawai-pegawai profesional lain, seperti pada bidang pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, dan lainnya. Termasuk juga tugas-tugas rutinitas dari SKPD yang melaksanakan aktivitasnya sebagai pengikat (penguat) sistim tata kelola pemerintahan di setiap harinya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.