Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Asisten II Setda Ir. Muhammad Nur Said, M.Si, memberi apresiasi digelarnya sosialisasi Amnesti Pajak (pengampunan pajak), yang diselenggarakan oleh Kantor Pajak Pratama setempat, berlangsung di Aimas, Senin (29/8).
“Hal ini merupakan sebuah terobosan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pajak, dan program ini bukan saja untuk kepentingan kantor pajak atau kepentingan Direktorat Jenderal Pajak melainkan kepentingan bangsa dan Negara kita tercinta ini,” jelasnya.
Pengampunan pajak dibahas untuk kepentingan kita bersama. Bermanfaat bagi kepentingan bangsa atau perusahaan orang perorangan (kelompok) saja, tapi ini semuanya untuk kepentingan bagi orang banyak di wilayah NKRI.
Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan pajak baik wajib pajak perorangan atau perusahaan agar kita dapat memanfaatkan program ini karena dapat menghapuskan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Selain itu pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama. Tentu kesempatan ini merupakan peluang emas bagi kita dan tidak terulang lagi, sehingga dengan adanya kegiatan ini, ia meminta kepada pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) segera melapor, imbau Bupati Sorong disampaikan Asisten II Muhammad Nur Said, dihadapan peserta sosialisasi Amnesti Pajak dari semua SKPD yang ada di wilayah ini.
Sebab Tax Amnesty Pajak adalah kesempatan terakhir yang harus kita laksanakan. Untuk itu kepada kita sebagai pejabat penyelenggara Negara terutama untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Sorong dapat memanfaatkan program ini. Karena ke depannya tidak ada kesempatan yang keduanya, sebut Nur said.
“Demi menindaklanjuti langkah pemerintah pusat tersebut, Pemkab Sorong sangat mengapresiasikan kepada Pajak Pratama Sorong terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, ia meminta kepada pihak Pajak Pratama Sorong bisa menjelaskan apa arti dari Amnesti Pajak, dan apa manfaatnya bagi Aparatur Sipil Negara. Tentu saya sangat yakin dengan adanya sosialisasi ini kiranya aparatur yang ada di daerah ini dapat mengerti tujuan dari UU Nomor 11
Tahun 2016 dimaksud.
Kita dapat membantu pemerintah pusat dengan adanya LHKPN yang dimilikinya baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak. Akhirnya dengan mengucap puji Tuhan Yang Maha Kuasa, secara resmi sosialisasi kegiatan Tax Amnesty (pengampunan pajak) secara resmi saya buka, dengan harapan bisa dipahami secara baik dan benar akan maksud dan tujuan dari Amnesti pajak ini. (rim/red)