banner 468x60

Pembukaan Rapat Pembahasan Terhadap Raperda APBD Kabupaten Sorong Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

IMG_2430

Lensapapua– Sidang paripurna ke III DPRD Kabupaten Sorong melalui pembukaan rapat pembahasan dan persetujuan dewan  terhadap RAPBD tahun anggaran 2015 merupakan bagian dari makanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aimas, Selasa (16/12).

banner 325x300

Berbagai tugas itu meliputi rencana tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat selama kurung waktu satu tahun anggaran.

Bupati Sorong dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, yang mewajibkan penggunaan akuntansi berbasis akrual dari yang sebelumnya mengunakan akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual ).

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  238/PMK.05/ 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di pemerintah daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan akuntansi bebasis akrual secara penuh paling lambat tahun anggaran 2015.

Oleh karena itu,  berbagai persiapan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong,  yaitu penyiapan sumber daya manusia di setiap SKPD sebagai entitas pelaporan dengan melaksanakan sosialisasi, loka kerja dan bimbingan teknis.

 Pemerintah daerah diperhadapkan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada tahun 2015.

Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015 tetap berorientasi pada anggaran barbasis kinerja, yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

 Hal ini mrupakan implementasi dari fungsi perencanaan, fungsi koordinasi dan motivasi serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk manajemen koordinasi yang baik, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui APBD  telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah yang pada gilirannya diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mendagri  menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai pedoman dan petunjuk kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

 Termasuk aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk diakomodir dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2015,  dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.