Lensapapua– Dalam rangka mendukung tugas pemerintah daerah, maka pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon III dan IV dipandang perlu bagi yang memiliki prasyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pemerintah daerah Kabupaten Sorong.
Sambutan bupati yang dibacakan oleh wakil bupati Sorong Suko Harjono, S,Sos.M,Si. Menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pelantikan atau mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan juga kebijakan pemerintah untuk mengisi jabatan structural yang ada dilingkungan pemerintah, upaya tersebut sebagai kepercayaan public figure yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik berdasarkan aturan pemerintah, ujarnya. Selasa (24/2)
Mutasi atau promosi dalam suatu jabatan juga merupakan metode pembinaan karier bagi PNS dalam prestasi kerja, yang secara terus menerus dilaksanakan sepanjang memenuhi persyaratan atas dasar pertimbangan yang objektif, untuk memiliki pimpinan yang berkompetensi dan profesionalisme dalam jabatan dimaksud.
Sebagai pejabat eselon III dan IV merupakan jabatan strategis dalam sistim pemerintahan seperti: harus memiliki kemampuan untuk menyebarkan kebijakan pimpinan, memiliki konsep wawasan yang luas, memiliki produktifitas dan disiplin kerja yang disertai dengan tindakan yang mempunyai landasan hukum, kemampuan merespon setiap perkembangan dan pelayanan terhadap masyarakat serta melakukan fungsi koordinasi.
Oleh karena itu diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil Negara secara professional, efektif dan berkesinambungan, sehingga persoalan fundamental yang kita hadapi dapat terselesaikan sesuai dengan agar apa yang menjadi tujuan dan harapan kita bersama, ujar wakil bupati. (Red)