Lensapapua- Bertempat dihotel Aquarius Aimas, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat gelar sosialisasi UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kamis (06/9)
Sebagai lembaga negara vertikal, tugas Ombudsman lebih menitikberatkan terhadap pelayanan publik, yang dalam pengertiannya supaya dapat lebih mempermudah pemberian pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan harapan, seluruh penyelenggara pemerintahan bisa melakukan tugas pelayanan dengan sebaik baiknya, sesuai dengan aturan yang ada.
Kegiatan ini dihadiri peserta perwakilan dari masing-masing SKPD Kabupaten Sorong. UPT Samsat dan perwakilan dari Polres Sorong. RED