Lensapapua – DPRD Kabupaten Sorong menggelar sidang paripurna istimewa tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong tahun anggaran 2013 dan sidang paripurna I dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda tahun 2014.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Ferri Aleks Flassy, SH dalam sambutannya, mengatakan laporan kepala daerah, yaitu laporan berupa memberi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir dari masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, katanya, Jumat (21/3).
Dasar operasional tentang laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Secara garis besar di dalam PP Nomor 3 tahun 2007 mengamanatkan bahwa LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang merupakan laporan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Dijelaskan, biasanya LJPJ kepala daerah tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan tahun anggaran itu berakhir. “LKPJ merupakan arah kebijakan pemerintah daerah , pengelolaan keuangan secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, “jelas Aleks Flassy.
Kegiatan tersebut dihadiri 17 anggota dan unsur pimpinan dewan dari 20 anggota di DPRD Kabupaten Sorong, Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, Forum Pimpinan Daerah,Seda Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, pejabat TNI, Polri, pejabat eselon II dan III serta tamu undangan. (rim/Red)