Lensapapua– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong selenggarakan Sidang Paripurna I dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sorong Tahun anggaran 2020 dan Raperda lainnya. Senin (16/12)
Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat sesuai yang tertera didalam undangan, terpaksa tertunda hingga pukul 15.30.
Betapa miris, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan dewan terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2020 hanya dihadiri 16 orang anggota, ketua dan wakil ketua. Dengan total 18 orang dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Sorong. 7 orang anggota lainnya tidak hadir. Bahkan ada anggota yang tertidur pulas.
Tidak hanya itu, Sidang yang seharusnya juga harus dihadiri seluruh pimpinan OPD ternyata banyak pimpinan OPD serta undangan lainnya yang tidak hadir.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle mengakui, bahwa ketidak hadiran 7 orang anggota dewan dikarenakan sedang melaksanakan tugas bersama OPD-OPD. Terhadap anggota yang tertidur pulas, untuk kedepan akan memperbaiki yang lebih baik lagi. Barangkali terlalu lelah bekerja sehingga tertidur saat pelaksanaan sidang. Kata Habel.
Ditambahkan Habel, kami diberikan deadline waktu dari DPRD Provinsi Papua Barat agar pelaksanaan sidang harus sudah selesai dibawah tanggal 20 Desember ini. Kata Habel