Lensapapua – Sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau disingkat UUP, yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua Barat, secara resmi dibuka oleh gubernur yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Sorong H. Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM, di Aimas, Rabu (29/10).
Gubernur Papua Barat Abraham o. Atururi dalam amanatnya yang disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Sorong menyatakan UUP tersebut merupakan salah satu produk hukum dari beberapa Undang-undang yang telah disahkan.
“Jika, ditinjau dari kasus yang telah melanggar atau kasus yang memperoleh hukum tetap maka jelas Undang-undang ini dapat membuktikan suatu sebagai fakta hukum yang memberikan peringatan bahwa pornografi adalah hal yang sangat esensial dan perlu dipahami oleh kita semua,”jelasnya.
Dalam era globalisasi, modernisasi disertai kemajuan teknologi dan informasi, transaksi elektronik yang demikian sangat sesat oleh manusia dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor dimana dalam menuntut aspek manusia yang benar-benar sangat memprihatinkan.
Kita lihat saja dari berbagai tayangan di media elektronik, seperti televisi tentang berita kriminal pelecehan seksual terhadap kaum wanita dan anak di bawah umur harus mendapat perhatian dari bangsa kita untuk menjastifikasi pelangaran-pelanggaran hukum yang merusak kaidah atau tatanan budaya bangsa kita.
Di lihat dari beberapa pasal Undang-Undang Pornografi ini maka diharapkan kepada seluruh peserta mampu menerapkan di setiap lingkungan dimana anda berada, baik domisili atau tempat beraktivitas.
Relevansinya Undang-Undang Pornografi dengan informasi transaksi elektronik menjadi perhatian bagi kita semua, karena alat komunikasi seperti handphone sudah menjadi kebutuhan setiap orang.
”Bukan saja orang dewasa melainkan sampai kepada anak di bawah umur yang menggunakan fasilitas tersebut harus diwaspadai karena di dalam dunia ini banyak terkontaminasi oleh film-flim yang tidak pantas bagi anak-anak di bawah umur,”imbaunya.
Oleh karena itu, pada Pasal 3 Ayat 16 dalam UUP ini menegaskan kepada perlindungan anak dari pengaruh pornografi, yang mana pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa manusia adalah makhluk yang sangat mulia dan berharga dari Sang Pencipta, maka mata dan pikiran kita untuk melihat hal-hal yang benar di mata Tuhan, ujar Gubernur Papua Barat disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Sorong Abdul Gani Malagapi.
Seraya menambahkan, bahwa di dalam era globalisasi saat ini, dunia akan semakin sempit dimana apa yang terjadi di belahan dunia barat sana sudah bisa kita lihat di sini atau sebaliknya. Apalagi dengan berkembangnya teknolgo melallui sarana televisi juga handphone (Hp) yang sudah tidak bisa kita bendung lagi, jelas Gani Malagapi.
Seperti yang kita lihat beberapa bulan lalu, kenapa sampai anak itu jatuh dari lantai dua di salah satu sekolah, karena ada isu yang akan merazia Hp dimana dari sekian anak yang ada, salah satu diantaranya anak-anak tersebut dia tahu bahwa Hp miliknya ada film porno.’
Karena se]aking takutnya diambil oleh sang gurunya, akhirnya anak tersebut mau menyelamatkan diri dengan menaikkan di atas jendela, akhirnya dia jatuh dan langsung meninggal. Apabila saya periksa Hp kepada para pelajar yang hadir saat ini bisa saja hal terjadi, akunya.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah guru mampu membendung hal itu? “Bukan saya mau mendikte para guru, karena mengajar dan mendidik itu jelas berbeda. Maka tugas kita semua bagaimana bisa mengajarkan kepada para anak untuk mendidik akhlak yang baik, sehingga ia bisa membedakan mana yang baik dan buruk,”imbau Gani Malagapi/ (rim/Red)