Lensapapua – Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong menggelar konsultasi publik perencanaan pengelolaan hutan jangka panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Register II yang dilaksanakan sehari secara resmi dibuka bupati diwakili Asisten II Setda H. Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM, Senin (27/10).
Perlu kita ketahui seksama bahwa dalam pembangunan dan pengelolaan hutan banyak menghadapi tantangan yang menimbulkan dilema dimana di satu sisi pemerintah pusat dianggap mendominasi pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan.Namun di sisi lain, ketika Kabupaten Sorong beserta masyarakatnya diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengelolah hutan yang ada di wilayahnya, ujar Bupati Sorong dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda H. Abdul Gani Malagapi.
“Dijelaskan, di tahun 1997 hingga 2000 di awal otonomi daerah angka kerusakan hutan meningkat dari 1,8 juta hektare menjadi 2,83 juta hektare, karena terjadi pembalakkan hutan secara besar-besaran.” Bebernya.
Namun sejak 2002 hingga 2005 angka ini sudah menjadi turun 1,8 juta hektare per tahun. Dalam menjalankan misi pengurusan hutan di era otonomi daerah, pemerintah pusat meluncurkan kebijakan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
Peraturan ini belum ini dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, dengan perubahan demikian dapat mendorong kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat serta meliputi pula kepentingan pemerintah daerah, katanya.
Kesatuan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Pembentukan KPH bertujuan untuk menyediakan wadah terselenggaranya fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari pelaksanaan tanggungjawab tata hutan serta penyelenggaraan pengelolaan hutan.
Berdasarkan atas kebijakan itu maka Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemkab Sorong telah memfasilitasi rancang bangun KPH Register II Sorong seluas 222.388 hektare. Dengan ditetapkan Kabupaten Sorong sebagai KPH Model di Papua Barat berdasarkan pada pertimbangan bahwa dapat mendorong pengelolaan hutan berbasis HPH ( Hak Penguasaan Hutan).
Terkait dengan kesatuan pengelolaan hutan produksi di Kabupaten Sorong diharapkan pengelolaan hutan dapat dilakukan secara terpadu dimana dalam jangka panjang dapat menghasilkan kayu, non kayu maupun hutan lestari yang secara langsung dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung sehari, dengan pembicara Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Ir. Benyamin A. Hallatu, MM, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, beberapa utusan SKPD terkait, para kepala distrik, pemilik hak ulayat serta pengusaha pengolahan kayu. (rim/Red)