Ketua DPRD Kabupaten Sorong Buka Sidang Paripurna Pembahasan PerubahanAPBD 2015

banner 120x600
banner 468x60

Lexi Durimalang,SE.

Lensapapua – Ketua DPRD Kabupaten Sorong, melalui Wakil Ketua I Lexy Duri Malang, SE, MM, membuka sidang paripurna III dalam rangka pembahasan danpersetujuan dewan terhadap Perubahan APBD tahun anggaran 2015, Kamis (8/10).

banner 325x300

Dijelaskan, sidang paripurna III masa sidang tahun 2015 di Kabupaten Sorong kali ini dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap APBD Perubahan tahuan anggaran 2015.

“Adapun maksud dari pembahasan dimaksud tentunya untuk mengevaluasi terjadinya perubahan pergeseran penambahan APBD yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2015, yang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sorong pada akhir tahun 2014,”ujarnya.

Dengan demikian secara aturan adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2015 guna penyesuian perimbangan keuangan deerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ke dua Peraturan Mendagri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana diuabh dengan Permendagri Nomor 59Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2006 Pasal 172 Ayat 1 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD beserta lampiran-lampirannya kepada DPRD paling lambat Minggu ke dua bulan September tahun berjalan untuk mendapatkan persetujuan dewan.

Kedua Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016 yang meliputi singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Prinsip penyusunan APBD kebijakan, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

“Adapun prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2015 didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasrkan urusan dan kewenangannya. Tepat waktu dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Lexy.

Selain itu dilakukan secara transparan untuk memudahkan masyarakat ketahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Berikutnya, memperhatikan azas keadilan dan kepatutan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Perda lainnya.

Keadaan yang harus dilakukan terhadap pergeseran anggaran oleh organisasi antar kegiatan dan antar jenis terjadi. Keadan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan. Keadaan darurat, keadaan luar biasa termasuk kejadian bencana alam.

Untuk itu pada kesempatan ini, saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong, menyampaikan turut berduka dan prihatin kepada segenap masyarakat di daerah ini yang mengalami musibah gempa bumi pasca 25 September 2015. “Melalui pembahasan APBD Perubahan 2015 dewan akan memprioritaskan alokasi dana bencana alam untuk memperbaki rumah penduduk dan pemukiman masyarakat,” bebernya.

Dengan demikian peran dewan secara umum untuk menjembatani aspirasi masyarakat terutama terkait dengan penetapan anggaran untuk kepentingan secara makro. Hal ini tugas dewan bagaimana bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya juga dituntut untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat dalam tugas kesehariannya.

“Kepekaan dan memperjuangkan aspirasi rakyat adalah kunci dan eksistensi seorang anggota dewan di mata masyarakat. Disamping itu juga masyarakat makin kritis dalam menilai kinerja anggota dewan,” tutupnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.