Lensapapua – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong Drs. D.M. Syaranamual, M.Pd, mengatakan, kegiatan pemerintahan di bidang pelayanan keagamaan, dimana kita telah melaksanakan satu amanah terkait dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kegiatan penyelenggaraan Manasik Haji.
Tentunya proses kegiatan manasik haji yang kita lakukan diupayakan semaksimal mungkin agar semua CJH (calon jamaah haji) itu bisa secara optimal, konsentrasi untuk mengikuti proses tahapan-tahapan pembinaan, ujar Syaranamul, Rabu (10/6).
Berbagai tahapan yang dilakukan itu baik dalam bentuk material, penyediaan materi maupun dalam bentuk-bentuk praktek yang memang akan disampaikan oleh pendamping (fasilitator) dalam proses pembinaan itu kepada CJH yang kita dambakan bersama.
Perlu diketahui, bahwa CJH kita yang telah terdaftar pada berbagai bank penyetor biaya penyelenggaraan haji hingga 10 Juni 2015 sebanyak 821 calon pendaftar haji, yaitu kalau dibagi dengan jatah kuota untuk sementara 50 CJH pertahun, maka akan memenuhi kuota tersebut bisa mencapai 15-16 tahun yang akan datang merupakan waktu antri yang harus ditunggu oleh peserta, ungkap Syaranamual.
“Hal ini merupakan suatu pergumulan kita bersama, baik pemda maupun dari kementerian Agama untuk melihat perkembang animo dari CJH tersebut. Bahkan dari tahun ke tahun CJH cenderung meningkat,”pintanya.
Kita punya saudara yang sudah memahami kaidah-kaidah agama, dan merekapun sadar untuk mendaftarkan sebagai peserta CJH. Dengan berbagai kegiatan seperti ini membuat suasana yang segar bagi semua pihak, khususnya saudara kita umat Islam, bahwa kita dari institusi Kementerian Agama maupun Pemkab Sorong mengadakan kerjasama atau berkolaburasi hal-hal terkait dengan penanganan ibadah haji, yang ada di daerah ini, tandas Syaranamual. (rim/Red)