Lensapapua – Kepala Dinas Perhubungan, Kominfo Kabupaten Sorong, melalui Kabid Komunikasi dan Informatika Yulius Pabalik, S.Sos, M.Si memimpin rapat internal dalam pengelolaan media center maupun hal lain, yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan bidang komunikasi dan informasi.
Rapat yang dihadiri tiga Kepala Seksie, yakni Seksi Telekomunikasi, Seksie Pos dan Seksi Komunikasi dan Informatika, yang berlangsung di Aimas, Kamis (9/4).
Pada kesempatan itu, Pabalik menjelaskan, bahwa peran dan tugas pelayanan bidang kominfo dalam menyebarluaskan informasi kepada publik saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Hal ini, ujar Pabalik, penting artinya bagaimana personil yang ada bisa memberikan pelayanan terbaik dalam memberi palayanan sebagai hak tahu publik.
“Apalagi di era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini sangat dibutuhkan kecepatan waktu pelayanan informasi melalui saluran yang tersedia,”pintanya.
Agenda lain yang dibahas adalah terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dengan diterapkan sasaran kinerja pegawai sebagai cakupan untuk mengukur seberapa besar tanggungjawab dalam bidang tugas yang diemban terutama bagi aparatur tersebut.
Jadi dengan diberlakukannya ASN tersebut, sudah tidak ada lagi staf, tetapi ada jabatan yang akan diberikan kepada staf. Salah satu contohnya adalah jabatan pengelola layanan informasi, pengelola komputer serta berbagai jabatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Untuk jabatan pengelola komputer dengan standar S1 Komputer untuk saat ini di Media Center Kabupaten Sorong belum ada tenaga atau jabatan yang akan terisi.
Dengan adanya kekurangan tenaga tersebut akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat agar kiranya bisa ditempatkan tenaga yang akan menduduki jabatan dimaksud. Sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas ke depan tidak menuai masalah lagi, katanya. (rim/Red)