banner 468x60

Forum Kerukunan Umat Beragama

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua  Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono mengatakan, dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sebanyak 6 butir itu, dengan misi utama di antaranya  melakukan dialog bersama antar lintas agama yang ada.

Selain itu, juga menampung berbagai aspirasi antara organisasi keagamaan bersama dengan ormas-ormas lainnya, juga menyatukan aspirasi dalam bentuk kerohanian sebagai bahan masukan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota.

“Misi utama lainnya, yakni adanya berbagai  hal yang dilakukan melalui sinkronisasi dan sinergitas  yang baik  agar semua  permasalahan bisa dihindari,” katanya di Aimas, Rabu (20/11).

Tidak kalah pentingnya juga disinggung Wakil Bupati Suka Hardjono terkait adanya pemberian rekomendasi. Jadi tidak serta merta rekomendasi yang dikeluarkan FKUB itu dari ketua maupun sekretaris, tanpa melalui musyawarah mufakat, dan hal ini perlu mendapat perhatian.

Artinya dalam mengeluarkan suatu rekomendasi dalam bantuk apapun, baik untuk kegiatan keagamaan maupun berbagai proposal yang diajukan kepada berbagai pihak terkait dengan rencana membangun tempat-tempat ibadat   harus melibatkan semua  unsur anggota yang ada.

“Tujuannya agar arah kebijakan dari organisasi tersebut jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Untuk  pengurus dan anggota FKUB Kabupaten Sorong sesuai dengan SKB kedua menteri tersebut maksmial berjumlah 17 orang, dan untuk Kabupaten Sorong jumlahnya sudah sesuai dengan angka maksimalnya.

Kegiatan ini dapat terselenggara atas kerjasama Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sorong dengan FKUB setempat, yang turut dihadiri berbagai pihak terkait termasuk dari unsur TNI, Polri dan SKPD terkait. (Rim/Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.