Erwin Saragih S.H,M.H Lantik 2 Kasi di Lingkungan Kejari Biak Numfor 

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Pada Senin 11 Januari 2021, Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Biak, telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan Pelantikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dewa Gede Ari Kusumajaya, SH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Frieska Hartati, SH.,MH.

banner 325x300

Pelaksanaan Pelantikan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Erwin Saragih S.H,M.H, dan diikuti oleh para kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Acara diawali dengan pengambilan sumpah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan Jabatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Biak mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan yang baru saja dilantik dengan harapan dapat bersinergi dengan bidang lainnya di Kejari Biak Numfor sehingga tugas dan fungsi Kejaksaan dapat berjalan dengan baik.

Dikatakan bahwa promosi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dan lumrah terjadi di institusi Kejaksaan Repuplik Indonesia dan hal tersebut semata terjadi untuk penyegaran dan peningkatan karir pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dewa Gede Ari Kusumajaya, SH,diawal tugasnya sebagai Kasi Intel yang baru akan melakukan pengenalan wilayah terlebih dahulu untuk meneruskan tugas dan tanggung jawabnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Biak Numfor, Rina Frieska Hartati, SH.,MH mengatakan tugasnya yaitu akan Melaksanakan fungsi di pengelolaan barang bukti dengan Fokus pengebalian barang bukti yang sudah ingkrah.

Dijelaskan bahwa pengolahan barang bukti dan barang rampasan ini ada yang dari tindak pidana umum dan khusus. “Untuk itu bersinergi dengan dua bidang ini, karena eksekusi dari keputusan itu hanya pelaku saja atau tindak pidana badan tetapi barang bukti cenderung dilupakan, karena putusan hakim juga berlaku ada pada barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, maka kami langsung mengembalikannya kepada yang berhak,” ungkapnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.