Lensapapua– Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong tahun 2019 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Sorong terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Bupati Sorong dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Sorong dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sorong yang telah melaksanakan serangkaian kegiatan rapat kerja yang sangat menguras tenaga dan pikiran.
Rangkaian pendapatan belanja daerah Kabupaten Sorong tahun 2020 telah ditetapkan dan pelaksanaannya akan dimulai pada bulan Januari tahun 2020.
Perkenankanlah kami sekali lagi menghaturkan terima kasih kepada pimpinan sidang Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sorong dan semua pihak terkait atas kesempatannya untuk meluangkan waktunya terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2020.
Sementara sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle menjelaskan,
sidang yang dilaksanakan pada hari ini untuk pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Hal ini sebagai petunjuk kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan dan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Berkaitan dengan itu Rancangan peraturan daerah APBD tahun 2020 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten/kota terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sorong tahun 2020 lebih disarankan kepada kebijakan umum.
Anggaran KUA-PPAS sesuai hasil musrembang yang merupakan usulan kewilayahan dan mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.
Selain dari itu perencanaan APBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan usulan dari opini asistensi Pemerintah Kabupaten Sorong dalam sidang paripurna hari ini terhadap pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sorong sudah membahas banyak materi untuk disahkan kepada sidang paripurna hari ini.
Sebagaimana kita ikuti bersama bahwa dari 5 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sorong menyatakan bahwa menerima dan menyetujui 4 raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sorong. Kata Habel. Red