Lensapapua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong melakukan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam rangka membahas berbagai agenda kerja, dimana fungsi dewan dengan adanya beberapa Perda yang sudah ditetapkan, seperti Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber-alkohol.
Terkait hal itu maka tugas dewan untuk mengawasi, ternyata sejak Perda itu dikeluarkan dalam kurung waktu lebih 3 tahun disinyalir tidak berjalan di lapangan, ujar Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Klow, SH di Aimas, Selasa (3/3).
Dengan adanya persoalan seperti itu, pihak dewan akan memanggil dinas instantsi terkait maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling hearing (dengar pendapat) untuk bisa saling mengingatkan, beber Klow.
Dengan harapan agar produk Perda yang sudah ditetapkan bisa dijalankan. Kalau hal ini tidak dilaksanakan secara baik, kata Klow, tentu akan menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan masalah kriminal, ungkapnya.
“Kita pun tidak bisa pungkiri, bahwa semua persoalan yang terjadi berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, sehingga menimbulkan dampak sosial atau resah dalam lingkungan masyarakat. Ini sumbernya dari minuman beralkohol,, ” jelas Klow.
Jadi tugas dewan untuk mengingatkan agar kerjadian yang dapat meresahkan ketenangan masyarakat ini dengan melakukan berbagai upaya apa saja yang harus dilakukan. Salah satunya bagaimana bisa meredam atau mengurangi berbagai dampak yang dapat mengganggu ketentraman warga, jelas Klow.
Melalui pertemuan dengan SKPD terkait maupun dengan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan meninjau kembali apakah amanat dari Perda tersebut sudah dijalankan atau tidak.
Hasil dari kesepatan tadi, yakni ada beberapa item yang menjadi kesepakatan bersama antara lain, kami dari dewan kembali ke pihak berwajib dalam hal ini Satpol PP yang di backup langsung oleh aparat Kepolisian untuk melakukan tindakan atau evaluasi dan lain sebagainya seperti sosilisasi.
Kepada instansi terkait untuk terus gencar melakukan sosialisasi baik melalui lembaga-lembaga keagamaan, organisasi pemuda dan masyarakat pada umumnya sehingga mereka juga tahu berbagai aturan yang mengatur minuman beralkohol itu bentuknya seperti apa, imbaunya.
Jika aturan yang termuat pada Perda Miras itu tidak ditaati maka akan ada konsekwensi hukum dari perbuatan melanggar hukum tersebut. (Red)