Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) gelar rapat koordinasi dengan lintas sektoral aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan, Rabu (16/3)
Kepala Seksi pengawasan Disperindag Kabupaten Sorong, Sutardjo, S.Sos.,MM., dalam wawancaranya dengan media ini menyampaikan bahwa kegiatan dalam rangka pengawasan ini ditujukan kepada perlindungan konsumen, yang mana dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka ada beberapa hal yang harus dilaksanakan baik itu perdagangan barang maupun jasa.
Oleh sebab itu ketentuan tentang kegiatan perlindungan konsumen yang biasanya dilaksanakan kabupaten/kota, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah beralih keprovinsi, menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi. Namun dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Ujar Sutardjo.
Kaitan dengan itu kata Sutardjo, pihaknya mengundang aparat penegak hukum yaitu dari Polres Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong, Dinas Perdagangan Kota Sorong, dinas Kesehatan atau POM Kabupaten Sorong, dinas Tanaman pangan dan Holtikultura, bagian hukum Setda Kabupaten Sorong dan Satpol PP Kabupaten Sorong, jelasnya.
Dalam kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari kepala bidang SPK, Disperindag Papua Barat, Polres Sorong dalam hal ini Kasat Reskrim, Kasi Intel Kajari dan ( Sutardjo) dari Disperidag Kabupaten Sorong. RED