Lensapapua – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat TM Haris Sabri Sinar, usai mengadakan rapat bersama Sekda Kabupaten Sorong bersama jajaran SKPD. Kepada pers mengatakan, ada tiga agenda yang dibahas terkait dengan kepesertaan baik dari PNS pemda maupun pimpinan dan anggota DPRD, berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional.
Selanjutya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS). Dimana di dalam BPJS ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dulu BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan BPJS Kesehatan kalau dulu kita kenal PT Asuransi Kesehatan (Askes), ujarnya, di Aimas, Selasa (14/4).
Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program jaminan Sosial, dimana diatur PNS, TNI/Polri menyebutkan, wajib diikutsertakan dalam program BPJS.
Mudah-mudahan dalam bulan April ini juga seluruh PNS di lingkungan Pemkab Sorong semuanya ikut serta dalam program BPJS Ketengakerjaan, yakni dengan mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, ujar Sabri.
Ketika ditanya awak media, mengapa dana yang sudah dipotong dari PNS dikembalikan selama dua kali, yakni pada tahun 2014 dan 2015 ini. Kembali Sabri menjelaskan, pada saat penandatangan MoU antara Pemkab Sorong dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan di situ diikutserakan program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan kecelakaan kerja.
Namun, pada saat itu ditandatangi kesepakatan tersebut, lalu terbit Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2015.
Jadi setelah diatur dan ditetapkan BPJS untuk PNS termasuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD mendapat jaminan perlindungan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung sepenuhnya oleh penyelenggara negara. Sedangkan untuk jaminan hari tua akan diatur pada tahun-tahun
Secara nasional program tersebut paling lambat diberlakukan Juli mendatang. Untuk data PNS di Kabupaten Sorong sudah ada, yakni sebanyak 4.000 lebih pegawai. Dari beberapa program yang ada di BPJS Ketengakerjaan, dan untuk program jaminan pensiun akan dilaunching pada awal Juli mendatang oleh Presiden Joko Widodo.
Tadi dijelaskan juga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif KepadaPemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial . Dan ada sanksinya khusus bagi swasta.
“Jadi setiap perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah harus dipersyaratkan kepesertaan BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” pintanya.
Setiap akan mendapatkan pelayanan publik dipersyaratkan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Misalnya dalam mengurus Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, baik pimpinan maupun tenaga kerjanya wajib diberikan perlindungan, tambahnya. (rim/Red)