Batas Waktu Pemutahiran Data Penduduk 7 Oktober 2017

banner 120x600
banner 468x60

IMG_6386

Lensapapua – Ketua KPU Kabupaten Sorong Marthinus A. Nasarany, SH, menyatakan, pihaknya menerima data dari Administrasi Kependudukan, Kemendagri pada semester pertama tahun 2016. Setelah data itu diterima dari KPU pusat selanjutnya kita koordinasikan lagi dengan Disdukcapil daerah setempat, ujarnya, Senin (5/9).

banner 325x300

Jadi untuk memudahkan PPS, PPD dan PPDP untuk menunjang kegiatannya untuk mengambil copian dari Disdukcapil  untuk disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari KPU untuk mempermudah dalam pengambilan data pemilih.

“Alasannya, data di KPU ada kampung  datanya kosong, tapi namanya keluar.  Sehingga hal itu menjadi tanggung jawab dari PPS, PPD dan PPDP,” imbaunya.

Jika saat menerima DP4 nanti ada kampung yang kosong untuk segera diisi. Karena data yang disampaikan Disdukcapil Kabupaten Sorong itu sudah sangat jelas.  Untuk itu semua pihak terkait berkoordinasi dengan Disdukcapil meminta rekap data atau nama-nama yang ada di kampung itu, sehingga mudah diisi.

Kepada para Kadistrik, ia meminta untuk terus memantau kinerja dari PPS, PPD dan PPDP di lapangan. Mengingat batas waktu pemutahiran data berakhir 7 Oktober mendatang.

Batas tanggal 7 Oktober itu semua data pemutahiran harus sudah diselesaikan dari setiap RT, RW, kampung setempat.  Hal ini perlu terus dipantau karena terkait dengan suksesi Pilkada di daerah ini, katanya.

Sementara itu Kabid Pendataan Disdukcapil Iswandi, SH, mengungkapkan bahwa penyerahan DP4 tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun itu diserahkan oleh pemerintah daerah diwakili Disdukcapil, tapi pada tahun 2016 ini diserahkan langsung oleh Kemendagri kepada KPU Pusat, dan KPU Pusat langsung mendistribusikan ke KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilukada tahun 2017, akunya.

Perlu diketahui bahwa data yang di release oleh KPU adalah data yang dikeluarkan dari Dirjen Administrasi Kependudukan, Kemendagri merupakan data bersih. Terutama penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP (KTP elektronik), dn datanya sudah dinyatakan valid.

“Data valid artinya data ketunggalan yang tidak bisa dobel lagi, sehingga bagi warga yang tidak terekam di Disdukcapil Kabupaten Sorong tidak bisa terekam lagi di daerah lain, ingatnya.

Patut diingat data yang diserahkan dari Dirjen Adminduk, Kemendagri berdasarkan data yang dikeluarkan pada semester pertama yang diserahkan kepada KPU. Tugas PPD, PPS, dan PPDP untuk pemutahiran data, jika ada yang sudah meninggal 3 tahun sebelumnya tapi namanya terus muncul di DP4 maka harus dicoret.

“Kami dari Disdukcapil tidak sembarangan mengeluarkan data seseorang tanpa ada data pendukungnya. Jika  seseorang dinyatakan meninggal dunia maka harus disertai akte kematian atau  keterangan dari ahli warisnya,” jelas Iswandi.

Tentu hal itu harus disampaikan melalui jaringan yang ada mulai dari RT, RW, kepala kampung, lurah dan camat.”Tanpa itu maka kami tidak berani menghapus,”tegasnya.

Jika kami menghapus dari data warga yang meninggal itu maka secara otomatis riwayatnya akan hilang, dan tak bisa lagi kita telusuri.Untuk itu perlu data pendukungnya, sehingga sesewaktu kita panggil maka akan muncul kembali, tutupnya. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.