Lensapapua- DPRD Kabupaten Sorong gelar pembukaan sidang pleno III dan penutupan sidang paripurna II dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang perubahan APBD dan Raperda Kabupaten Sorong tahun 2016. Kamis (27/10)
Setelah melalui tahapan mulai dari pembahaan, pandangan umum Badan Angaran (Banggar) legislatif, dan pendapat akhir fraksi-fraksi yang penuh dengan dinamika, maka dapat dinilai komitmen dari seluruh anggota DPRD sebagai mitra kerja dari eksekutif dengan menyetujui perubahan APBD tersebut secara bersama-sama.
Dalam sidang ini juga berhasil menetapkan satu keputusan DPRD No. 3 tahun 2016 tanggal 27 Oktober terhadap Raperda APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tahun 2016 yang penting bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan guna peningkatan pembangunan dikabupaten Sorong. RED