Sidang LKPJ Dilaksanakan Paling Lambat 3 Bulan Sebelum Tahun Anggaran Berakhir Sebelum

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  kepala daerah kapada DPRD adalah  laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah  selama satu tahun, yang disampaikan paling lambat  tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

 

banner 325x300

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sorong tahun anggaran 2020 dibuat dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang  Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan informasi  pemerintah daerah kepada masyarakat.

 

“Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah  diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban  pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, pada sidang paripurna II DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka LKPJ Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020, yang berlangsung di gedung DPRD setempat,  Jum’at (30/4-2021) di Aimas.

 

Dijelaskan, laporan ini bertujuan untuk  mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, yang sejalan dengan upaya penciptaan pemerintahan yang  bersih dan bertanggung jawab, serta  mampu menjawab tuntutan  perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, beber Habel.

 

Amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007, bahwa materi LKPJ tahun 2020 siap untuk dibahas, maka Badan Musyawarah Dewan  sebagai salah satu alat kelengkapan dewan segera menyusun rancangan jadwal untuk membahas LKPJ yang telah diajukan ke dewan untuk dibahas, sesuai mekanisme dalam persidangan.

 

Adapun hasil pembicaraan dan evaluasi dewan  terhadap materi LKPJ tahun anggaran 2020 adalah berupa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah yang  berupa  catatan  strategi,  berupa saran dan masukkan kepada pemerintah daerah dalam urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah sebagaimana amanat Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Guna, kelancaran sidang paripurna  DPRD Kabupaten Sorong tentang LKPJ Bupati Sorong tahun anggaran 2020, maka selaku pimpin dewn, ujar Habel, saya mengajak seluruh anggota dewan agar benar-benar kerja secara optimal, harapnya. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.