Pemkab Sorong Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reporma Agraria

banner 120x600
banner 468x60
Wakil bupati dan kepala pertanahan Kabupaten Sorong

Lensapapua –  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong Subur mengungkapkan, rapat koordinasi antar instansi terkait, sehubungan dengan adanya pembentukan  Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memang  pernah dilakukan tahun lalu  di tempat yang sama ini (ruang pola) Pemkab setempat.

 

banner 325x300

Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, akhirnya dana pembiayaannya diambil kembali pemerintah untuk membiayai musibah non alam ini, kata Subur, saat memberikan sambutan, pada acara Rakor GTRA, Kamis (15/4-2021) di kilometer 24 Aimas.

 

“Meski pun demikian, Kakanwil BPN Papua Barat memberi apresiasi kepada Pemkab Sorong, karena rapat perdananya masih berjalan dengan baik,” jelas Subur kepada peserta rapat, yang melibatkan OPD teknis terkait sebagai anggota GTRA ini.

Tugas GTRA untuk memfasilitasi serta mendorong keterlibatan semua OPD terkait, sehingga dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria ini bisa mendorong berbagai tugas bersama BPN setempat agar semua bisa selesai.

 

Tim GTRA dibentuk mulai dari pusat, provinsi hingga ke berbagai kebupaten/kota. Karena menjadi tugas dan tanggung jawab semua, terkait penataan aset pertanahan.

 

Bahkan, kami di BPN diberi tugas  melakukan tugas penataan aset melalui legalisasi aset atau kalau bahasa sederhananya, yakni ‘mensertipikatkan tanah’ perlu diperlakukan secara khusus, jelas Subur.

 

Oleh karena itu, dengan target yang begitu besar. Kalau tahun-tahun sebelumnya,  BPN diberi tugas untuk mensertipikatkan tanah secara nasional satu juta sertipikat.

 

Target satu juta sertipikat naik di tahun 2017 menjadi 5 juta sertipikat, dan tahun berikutnya terus naik menjadi 7 juta sampai 9 juta sertipikat.

 

Mengingat, begitu besar target itu tentu tidak bisa diselesaikan oleh BPN sendiri,  aku Subur.

 

“Memang fokusnya lebih mengarah ke tanah-tanah yang belum memiliki sertipikat. Termasuk tanah-tanah transmigrasi, yang dulunya belum bersertipikat, sehingga dipandang perlu BPN, agar perlu koordinasi antar lintas instansi,” bebernya.

 

Lebih lanjut, Subur menjelaskan ada redistribusi tanah yang diadakan oleh BPN, dimana ada bidang tanah  yang tidak dimanfaatkan, dan bidang tanah diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan. Seluruh biaya serpikatnya ditanggung sepenuhnya oleh BPN.

 

Namun, untuk menentukan subyeknya tentu saja masih  perlu ada keterlibatan Pemda. Nah, tugas BPN selama ini hanya membuat sertipikat yang bisa bermanfaat bagi masyarakatnya.

 

Artinya bidang tanah ini masyarakat bisa gunakan untuk bidang pertanian, perikanan, perkebunan. Dengan adanya sertipikat tadi, diharapkan bisa digunakan masyarakat sebagai  jaminan untuk memperoleh permodalan.

 

Dengan keterlibatan tim dari OPD teknis terkait dalam GTRA ini, diharapkan bisa memberi sumbangsih positif, sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya masing-masing, harapnya. (rimred)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.