Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong

Sidang Paripurna I DPRD Kab Sorong. 03/2-21
banner 120x600
banner 468x60
Sidang Paripurna I DPRD Kab Sorong. 03/2-21

Lensapapua– Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka Pembahasan dan persetujuan Dewan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD) Kab Sorong tahun anggaran 2021, dipimpin Ketua DPRD Kab. Sorong Habel Yadanfle SH. Rabu (03/2-21)

 

banner 325x300

Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle SH, dalam sambutanya menyampaikan pembahasan dan penyusunan rancangan anggaran pendapatan daerah yang diawali dengan pembahasan penyusunan kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS yang baru saja laksanakan beberapa hari  lalu adalah merupakan modal utama untuk mencapai dan mengoptimalkan program maupun kegiatan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan pemerintah daerah.

 

Besarnya alokasi anggaran harus diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, selanjutnya persetujuan atas besaran anggaran maupun sejumlah program dan kebijakan per tahunnya akan mendapat persetujuan dewan dan apabila pagu anggaran dana yang dialokasikan dipandang sesuai dengan tugas pokok maupun fungsi dari masing-masing organisasi perangkat daerah,  maka tentunya harus konsisten dan berkelanjutan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

 

Meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, dan kebijakan penyusunan APBD serta hal-hal berkaitan lainnya.

 

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono S.Sos M.Si, dalam sambutanya menyampaikan, rasa syukur atas pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS Kabupaten Sorong tahun anggaran 2021 telah berjalan baik dan telah disetujui bersama.

 

Disertai dengan semangat dan komitmen bersama sehingga kita semua telah sampai pada tahapan berikutnya yaitu menyusun dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2021.

 

Anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD adalah rancangan awal yang ditetapkan oleh peraturan daerah (APBD) juga merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.

 

Pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun pembahasan penetapan APBD.

 

Dimana saat ini pemerintah daerah berpedoman kepada permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah daerah mewajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menangani pandemik Covid-19, dengan prioritas penanganan kesehatan dan lainnya terkait dengan kesiapan penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha kita di masing-masing daerah dan masing-masing distrik tetap hidup dan mempunyai pengamanan sosial.

 

Sesuai dengan visi pemerintah daerah kabupaten Sorong yaitu Kabupaten Sorong maju bersama rakyat cerdas sehat dan sejahtera di Tahun 2022.

 

Turut hadir dalam sidang diantaranya, Wakil Bupati Sorong Suka Harjono S.Sos M.Si, Aslog Danpasmar 3 Kolonel Mar Gunawan Tri Utomo, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman SE. MI. Pol.MM, Danyon Zipur 20/PPA Mayor Czi Dony Pramuria Mahardi, Kabag Sumda Polres Sorong Akp Rusli, Sekda Kab Sorong Cliff A. Japsenang S.Sos, M.Si, Sekwan DPRD Kab. Sorong Marthen Pajala, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ari Wijayanti, SE, Anggota DPRD Kab. Sorong, Pimpinan OPD Pemda Kab. Sorong. (Penrem/red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.