Lensapapua- Wakil Bupati Sorong Suka Harjono bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membahas berbagai hal dalam menangani RSUD Dr. JP Wanane, Kamis (6/8-2020) di kilometer 22 Aimas.
Salah satu agenda rapat bersama KPK RI Bagian Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan pemindahan RSUD Kabupaten Sorong, di mana sebelumnya beralamat di Kampung Baru, Kota Sorong.
Kini, RSUD dengan nama Dr. JP Wanane, sejak 10 Juli 2020 secara resmi beralamat di kilometer 22 Aimas, jelas Wabup Suka Harjono.
RSUD Dr. JP Wanane telah beroperasi untuk melayani masyarakat di Kabupaten Sorong, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat sekarang lebih terjangkau dari jarak alamat sebelumnya.
Untuk itu, ia berharap dengan kehadiran Perwakilan KPK RI di daerah ini dapat memberi masukkan maupun saran, terkait pemindahan aset berupa RSUD Kabupaten Sorong, yang sebelumnya berada di wilayah Pemerintah Kota Sorong.
Sementara itu, Perwakilan KPK RI Edy menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi langkah Pemkab Sorong memindahkan RSUD tersebut.
Edy berharap segala ketentuan dan administrasi dapat dilakukan dengan baik untuk keperluan RSUD dimaksud.
Pada kesempatan yang sama Hartati Perwakilan BPJS Kesehatan menyampaikan terkait kerjasama dengan RSUD Dr. J.P Wanane semuanya telah selesai.
Sekarang tinggal melakukan proses penandatanaganan kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Turut hadir, Penjabat Sekda Kabupaten Sorong Ari Wijayanti, Inspektur Clif Japsenang serta Dirut RSUD Dr. JP Wanane. (red,Bag. Prokopim/ yet/kk/2020)