Ketujuh daerah yang menerima penyerahan LKPD masing-masing, yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Maybrat, Fak-fak, Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemda Papua Barat tahun 2019.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD di daerah ini, dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sehubungan dengan hal itu, saya atas nama Kepala BPK Perwakilan Papua Barat memberi apresiasi atas kinerja Pemda yang telah mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, ujar Arjuna Sakir melalui video conference, Selasa (30/6-2020), yang diikuti tujuh kabupaten, dan untuk Pemkab Sorong berlangsung di rumah jabatan bupati di kilometer 23 Aimas.
Dari ketujuh daerah yang memperoleh opini WTP masing-masing, Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, dimana pada kesempatan ini kedua daerah tersebut, telah meraih selama tujuh kali berturut-turut.
Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh opini WTP untuk yang keenam kalinya, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Fak-fak juga memperoleh opini yang sama untuk yang kelima kalinya. Sedangkan Kabupaten Teluk Wondama memperoleh opini WTP untuk yang kedua kalinya.
“Selanjutnya, sekali lagi saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena opini ini bukan atas pemberian BPK, dan ini merupakan kewajiban Pemda untuk dilakukan,” ujar Arjuna Jakir.
Artinya, opini ini memberikan tata kelola keuangan Pemda yang baru menerima laporan hasil pemeriksaan menunjukkan dalam pengelolaaan keuangan daerah diakukan secara transparan dan akuntabel, dan tidak terdapatnya berbagai permasalahan yang sifatnya material berdampak kepada opini, jelasnya.
Keberhasilan opini WTP yang secara berturut-turut ini tentunya karena komitmen yang baik, sinergi yang kuat antara pimpinan daerah bersama jajarannya serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK, yang tak henti-hentinya memberikan arahan kepada Pemda agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
“Namun demikian, dalam hasil pemeriksaan BPK tahun 2019, di mana BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemda, yaitu masih terdapat kelemahan sistem pengendalaian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasArjuna Sakir.
Pertama, Pemkab Sorong masih ada kelemahan pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial belum sepenuhnya memadai.
Kedua, Kabupaten Sorong Selatan permasalahan yang menjadi kelemahan adalah penatausahaan dan pengaman aset tetap belum tertib.
Ketiga, Kabupaten Maybrat permasalahan yang menjadi bahan perhatian adalah prosedur pengelolaan dan pemberian dana hibah dan bantuan sosial juga belum tertib.
Keempat, Kabupaten Tambrauw permasalahannya adalah pengelolaan keuangan yang dapat mengganggu likuiditas rekening kas umum daerah, karena pertanggungjawaban SP2D dan TU melampaui dari satu bulan.
Kelima, Kabupaten Teluk Bintuni yang menjadi permasalahan untuk diperhatikan adalah bendara penerima dan bendahara pengeluaran belum seluruhnya menyetorkan sisa uang ke kas daerah pada akhir tahun.
Keenam, Kabupaten Teluk Wondama permasalahannya adalah atas pengelolaan aset lain-lain belum tertib, yang mengakibatkan pada pencatatan neraca aset belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Dan ketujuh, Kabupaten Fak-fak permasalahan yang harus menjadi perhatian adalah pengisian penyertaan modal pada Pemda belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, urai Kepala BPK Papua Barat Arjuna Sakir.
Di penghujung sambutan, Arjuna Sakir meminta kepada pimpinan dan anggota dewan dapat memanfaatkan terhadap laporan ini dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam Rancangan Perda APBD mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 maupun dalam pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2020, harapnya. (Red/rim)