Bupati Sorong Tetapkan Pejabat Struktural Sesuai Permendagri 56/2019

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua– Bupati Sorong Johny Kamuru menetapkan pelantikan pejabat struktural, Selasa (16/6-2020) di pendopo rumah jabatan bupati. Hal ini  sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

 

banner 325x300

“Dengan adanya pengukuhan yang kita laksanakan hari ini sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur, sehingga saya  berharap kepada para pejabat yang telah dikukuhkan agar segera memahami tugas pokok dan fungsi,  serta tata kerja masing -masing berdasarkan nomenklatur yang baru,” imbaunya.

 

Demikian imbauan Bupati Sorong dalam sambutannya,  pada acara Pengukuhan dan Pelantikan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan kerjanya.

 

Selain itu, bupati berharap kinerja dan disiplin perlu ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2017-2022.

 

Kepala BKDD Hermanus Rumwaropen dan Kepala Dinas Koperasi La Ole sebagai saksi. Turut dihadiri Wabup Suka Harjono, Penjabat Sekda Ari Wijayanti, sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama lainnya serta  para rohaniwan dari Kemenag setempat. (Red/br PKP/dni/kk/2020

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.