Lensapapua– Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Papua Barat, melalui Kasubbag Kesejahteraan Sosial Zakeus Wanggai, SP menyerahkan dana talangan raskin tahun 2015 pada 17 distrik di Kabupaten Sorong, turut dihadiri Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si serta seluruh distrik yang ada di daerah ini, Rabu (15/4).
Program raskin adalah salah satu program dari berbagai program nasional penanggulangan kemiskinan, yang diselenggarakan pemerintah. Secara hirarki dari pusat sampai ke daerah sebagai satu upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin.
Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan perlindungan sosial terhadap keluarga atau rumah tangga miskin dalam bentuk subsidi beras.
“Lanjutnya, program ini merupakan wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan keberpihakannya kepada masyarakat miskin dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkeadilan,”bebernya.
Definisi ini tentu memberikan pemaknaan yang sungguh kepada kita mengenai beberapa hal yang perlu dipahami oleh kita sekalian.
“Raskin adalah hak rakyat dan kewajiban pemerintah.” Artinya, pemerintah berkewajiban memberikan raskin kepada masyarakat miskin sebagai sesuatu yang mutlak diterima sebagai haknya. Dalam konteks ini raskin bukan menjadi hak pejabat, pengusaha dan stakeholders lainnya yang telah berkemampuan.
Kemiskinan sebagai masalah pembangunan nasional dan daerah. Artinya, raskin diselelngggarakan karena kemiskinan merupakan suatu masalah besar yang saat ini melilit kehidupan masyarakat kita.
Kemiskinan adalah suatu kondisi dimana masyarakat secara fisilogi tidak memenuhi kebutuhan dasarnya, yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, papa, dan kehiduapn dasar lainnya, sehingga menyebabkan masyarakat hidup menderita, sengsara dan tidak berdaya melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk masa depannya. (Red)