Lensapapua – Sebanyak 150 pemilik hak ulayat di wilayah Kabupaten Sorong mengikuti sosialisasi IPHHK (izin pungutan hasil hutan kayu), yang berlangsung di aula Dinas Kehutanan kilometer 26 Aimas, Selasa (21/10).
Ketua panitia Jean Ick mengatakan, tujuan sosialisasi itu digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya sebagai pemegang hak izin tentang Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perizinan.
“Untuk standar pemberian izin hutan kayu itu, paling maksimal 50 meter kubik, dan setiap pengelolaan kubikasi sebanyak itu izin kembali diperbaharui,“ujarnya.
Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat sebagai pemilik hak ulayat hutan di daerah ini sehingga dapat mengetahui mekanisme yang ada secara baik dan benar.
Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan setempat sebanyak 2 kali, masing-masing di Distrik Klamono dan Seget. Kegiatan yang sama juga sudah kita lakukan di bulan Juli lalu,tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pemilik hak ulayatdapat memahami terkait dengan masalah perizinan pengelolaan kayu itu, yang salah satunya seerti yang disebutkan dalam Perda daerah setempat. (rim/Red)