banner 468x60

150 Pemilik Hak Ulayat di Kabupaten Sorong Ikut Sosialisasi IPHKK

banner 120x600
banner 468x60

Jean Ik

Lensapapua  – Sebanyak 150 pemilik hak ulayat di wilayah Kabupaten Sorong  mengikuti sosialisasi IPHHK (izin pungutan hasil hutan kayu), yang berlangsung di aula Dinas Kehutanan kilometer 26 Aimas, Selasa (21/10).

banner 325x300

Ketua panitia  Jean Ick mengatakan,  tujuan sosialisasi itu digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,  khususnya sebagai pemegang hak izin tentang Perda Nomor  6 Tahun 2008 tentang Perizinan.

“Untuk standar pemberian izin hutan kayu itu,   paling maksimal 50 meter kubik, dan setiap pengelolaan  kubikasi sebanyak  itu izin kembali diperbaharui,“ujarnya.

Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat sebagai pemilik hak ulayat hutan di  daerah ini sehingga dapat mengetahui mekanisme yang ada secara baik dan benar.

Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan setempat   sebanyak 2 kali, masing-masing di Distrik Klamono dan Seget. Kegiatan yang sama juga sudah kita lakukan di bulan Juli lalu,tuturnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pemilik hak ulayatdapat memahami terkait dengan masalah perizinan pengelolaan kayu itu, yang salah satunya seerti yang disebutkan dalam Perda daerah setempat. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.