Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si meminta kepada Majelis Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) tahun 2015 ini mulai action menindaklanjuti berbagai temuan yang ada untuk direalisasikan, ujarnya, Selasa (6/1).
Hal ini untuk segera diantisipasi dalam mengawali di tahun 2015 ini sehingga lebih banyak kita melihat berbagai masalah di tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, kalau kita lakukan hal ini dengan baik terhadap berbagai temuan yang menjadi suatu sorotan dari Auditor, yakni BPKP terutama ada hal unsur kesengajaan yang menjadi persoalan untuk mengambil langkah antisipasi, baik persoalan yang berulang-ulang maupun dalam temuan yang sama juga.
Dalam arahannya juga, Wabup Sorong menyampaikan tentang UU Pemerintahan Desa, dimana disebutkan bahwa akan menerima dana yang cukup besar. Namun demikian tidak semua desa (kampung) yang akan menerimanya, terutama yang belu memiliki kode wilayah.
Khusus di Kabupaten Sorong ada 112 kampung dan 8 kelurahan dan 14 distrik yang belum memiliki kode wilayah. Jika, pemberian bantuan ini berdasarkan kode wilayah berarti belum mendapat pengakuan baik dari pemprov maupun pemerintah pusat. Maka dengan demikian tidak ada satu sen pun untuk mendapat pembiayaan dari pemerintah pusat.
Jadi, terkait hal itu, ia bersama Asisten I Setda Kabupaten Sorong untuk menyampaikan ke Dirjen PUM Kemendagri bagaimana dengan wilayah kami khusus di daerah perbatasan. Namun, upaya itu akan bisa segera diselesaikan, dan mudah-mudah di bulan Januari ini sudah bisa dikeluarkan kode wilayahnya, ujar Wabup Suka Hardjono.(rim/Red)