Lensapapua – Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, mengemukakan, terkait dengan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemda setempat telah mengusulkannya kepada pemerintah pusat sejak tahun 2009, ujarnya di Aimas, Kamis (7/5).
Usulan tersebut baru direspon pemerintah pusat tahun 2015 ini, dan Dewan Ekonomi Pusat, melalui Menteri Perekonomian. Dengan demikian, kami memulai dengan kegiatan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), yang mana melalui suatu aturan yang harus kita lalui, seperti yang disebutkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan melalui AMDAL, ujarnya.
Untuk selanjutnya, apabila sudah mendapat masukan-masukan dari semua SKPD akan menjadi suatu data yang akurat untuk kita tindaklanjuti ke tingkat nasional.
Dengan demikian nantinya kawasan yang sudah kita ploting sesuai dengan spek masing-masing areal agar benar-benar sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga para investasi yang masuk sudah tahu jelas pada lokasi-lokasi dimana usaha yang akan mereka lakukan di bidang ekonomi, kata Suka Hardjono.
Ada beberapa faktor yang harus mendapat perhatian, yakni faktor fisik, kimia, geologi, sosial budaya secara detail agar bagaimana kita bisa mempersiapkan hal itu dengan baik.
Dengan melalui berbagai dokumen yang ada akan menjadi bahan kerangka acuan dalam kegiatan AMDAL. Jadi saat ini yang harus kita persiapkan bagaimana kegiatan berikutnya untuk menunjang daripada KEK tersebut, pintanya.
“Pada prinsipnya pemerintah harus mengatur berbagai permasalahan lingkungan yang ada, dan butuh pemahaman dari masyarakat itu sendiri, bahwa daerah kita baik ketika ada yang mengaturnya dengan baik pula,” katanya.
Selanjutnya, nanti ada pembahasan berbagai dokumen yang terkait dengan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) pada lahan seluas 7.000 hektare dimana kawasan yang bakal akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Sorong ini akan dikaji secara baik. Termasuk Perda tentang AMDAL yang akan dibahas dalam dewan kita.
Dengan dasar hukum seperti itulah yang akan kita mengacu ke tingkat provinsi, dan akhir bulan ini harus sudah tuntas penyelesaian daripada berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rim/Red)