Lensapapua– Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong Markus Ruddu,SH.MH. Menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan jika seseorang pejabat atau anggota DPRD pindah atau masa bhakti nya sudah berakhir,maka asset-asset yang digunakan harus dikembalikan atau sesuai dengan kebijakan pimpinan,Katanya usai pelaksanaan sidang pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019.Senin 29/9.
Penyampaian ini tentu sangat beralasan,dimana sebanyak 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2009-2014 yang telah selesai masa bhaktinya, baru 1 orang anggota yang mengembalikan asset ke sekretariat dewan (Setwan) yakni 1 buah kendaraan roda 4 (Mobil-red).
Sesuai dengan aturan atau kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati,bisa saja ada kemungkinan-kemungkinan kebijakan lain,apakah itu hibah atau yang lainnya,akan tetapi jika itu menjadi asset,maka hal tersebut harus dikembalikan, tetapi kita juga belum bisa mengatakan belum dikembalikan,karena hari ini kan baru masa purna bhakti anggota DPRD yang lama,tetapi besok dan selanjutnya tetap kami akan koordinasi terkait hal tersebut, terang Markus.
Markus menambahkan,adapun asset yang digunakan selama ini adalah kendaraan roda empat bagi unsur pimpinan dewan,alat kelengkapan dewan seperti fraksi,kalau bagi anggota tidak ada kelengkapan pasilitas yang diberikan selama ini,bebernya. (Red)