Undang-undang Desa Perlu Disosialisasikan

banner 120x600
banner 468x60

Anthon Jotlely

Lensapapua – Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disosialisasikan  untuk memberikan suatu pemahaman ke semua kalangan  baik pemerintah desa  maupun masyarakat, karena mengingat produk UU tersebut masih baru, ujar Kepala Badan Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Anthon Jotlely, SE, M.Si, usai pembukaan sosialisasi UU tersebut di Aimas, Senin (23/2).

banner 325x300

Kalau kita bicara masalah kesiapan dari aparat kampung, ujar Anthon, perlu ada elemen sebagai bentuk suatu pemahaman atau kemampuan dari mereka. Mengingat masih adanya keterbatasan, bahkan pengetahuannya pun pasti berbeda-beda.

“Yang menjadi persoalan sekarang, yakni masih ditemukan adanya masyarakat yang masih buta aksara atau ada juga latar belakang pendidikannya pada tingkat sekolah tertentu saja. Ada kelemahan-kelemahan yang ada pada tingkat aparatur kampung  perlu diadakan pembinaan, sosialisasi agar mereka bisa memahami betul apa yang harus dikerjakan atau ditindaklanjuti atas kemauan pemerintah, sehingga masyarakat yang ada di desa (kampung) bisa membangun kesejahteraan, ” bebernya.

Untuk peserta sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini ada empat gelombang. Dan untuk gelombang pertama, para kepala kampung, sekretaris, kampung, bendahara kampung, dan ditambah badan musyawarah kampung dari 4 distrik, Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Distrik Beraur.

Jadi kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada semua kampung yang ada di Kabupaten Sorong, dimana semua aparat kampung yang berada di struktur pemerintahan kampung  kita libatkan semuanya.

Kita libatkan mereka, dengan harapan semua bisa memahaminya dengan baik. “Hal itu bukan saja bagi mereka yang ada di kampung-kampung, tapi masyarakat yang berada di kota saja belum semua memahaminya, sehingga akan ada versi atau tanggapan yang berbeda-beda, “jelas Anthon.

Bahkan yang terjadi saat ini adanya wacana bahwa setiap desa akan menerima Rp 1,4 miliar, dan hal seperti ini akan menjadi salah persepsi. Padahal dengan turunnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa-Desa Yang Bersumber Dari Anggaran  dan Belanja Negara, dan yang baru lagi ada Permendagri tentang bagaimana proses dan mekanisme alokasi anggaran desa tersebut  bentuknya seperti apa.

Ada elemen atau ketentuan khusus bagi kampung yang akan menerima dana tersebut. Salah satu ketentuan dimana setiap kampung  penerima harus mempunya RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan bagaimana desa menyusun RAPBD-nya.

Dua elemen penting ini kalau setiap desa tidak memilikinya bisa dibatalkan.  Namun ada kebijakan bisa saja terjadi. Saya yakin di Papua pada umumnya belum memiliki dua elemen pokok tersebut, ucap Anthon.

Kami yang membidangi tugasnya tersebut, jelasnya siap untuk membina bagaimana aparat kampung bisa bekerja, sesuai dengan ketentuan dimaksud, kata Anthon. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.