Lensapapua– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong Drs. D.M. Syaranamual, M.Th mengatakan kegiatan yang kita laksanakan saat ini merupakan tugas dari Kemenag secara universal, tapi secara khusus bagi unit penyelenggara haji di daerah ini yang telah melaksanakan tugasnya.“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji,” ujarnya di Aimas, Selasa (15/4).
Melalui Undang-Undang mengikat semua penyelenggara haji melaksanakan tugas secara profesional dengan memberi jaminan pelayanan yang maksimal kepada calon jemaah haji, mulai dari pendaftaran, kegiatan manasik haji, keberangkatan menuju embarkasi, dan sampai dari Indonesia menuju ke Tanah Suci untuk melaksanakan Rukun Islam yang ke-5.
Begitu pula saat kembali dari Tanah Suci dijamin kenyamanan secara baik, tepat dan selamat.
Tujuan dari kegiatan ini terutama bagi para tenaga penyuluh untuk mentarsferkan berbagai ilmu secara teknis tentang pelayan peribadatan haji, sehingga kepada calon jemaah haji yang akan diberangkatkan, bisa memaknai dan mengetahui mekanisme dan prosedur yang terkait dengan pelayan haji itu sendiri.
Untuk itu kegiatan pelaksanaan penyuluhan haji yang dilaksanakan tahun ini khususnya kepada mereka yang dilibatkan memiliki kesamaan pemahaman sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata Syaranamual. (rim/Red)