Staf Ahli Bupati Bidang SDM Secara Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi UU Tentang Cagar Budaya

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua –  Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII Papua Barat dan Papua Barat Daya melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

banner 325x300

 

Hal ini untuk menjamin agar keberlanjutan warisan budaya nasional. Demikian sambutan, Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian, diwakili Staf Ahli Bidang SDM, Wa Ode Likewati, saat membuka kegiatan tersebut, berlangsung, Rabu (4/12-2024) di Aimas Hotel.

 

Warisan budaya nasional dapat diklasifikasikan, yakni cagar budaya dan obyek pemajuan kebudayaan.

 

Dijelaskan, cagar budaya terdiri dari benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Sedangkan, obyek pemajuan kebudayaan terdiri dari bahasa, adat istiadat, sistem pengetahuan tradisional, situs-situs, teknologi tradisional, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.

 

“Warisan budaya seperti yang disebutkan tadi, semuanya ada di Kabupaten Sorong. Hanya saja saat ini masih belum diangkat dan masih banyak yang terabaikan,”ungkap dia.

 

Padahal, warisan budaya kaya akan nilai-nilai luhur yang masih sangat relevan dengan perkembangan zaman. Namun, semua itu harus dikembangkan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat di daerah setempat.

 

“Pemajuan kebudayaan bukan saja menjadi tanggung jawab Pemda. Namun, semua pihak juga ikut melaksanakan tanggung jawab bersama, harapnya.(rim/red)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.