Sosialisasi Data Kependudukan dan Pencatatan sipil

banner 120x600
banner 468x60

IMG_2455

Lensapapua–   Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S.Sos.,M,Si., buka kegiatan rapat sekaligus penandatanganan kontrak kerjasama (MoU) antara kemitraan sosialisasi kebijakan tentang kependudukan dan pencatatan sipil pusat dan daerah tahun 2015. Selasa (28/7)

banner 325x300

Dalam arahannya wakil Bupati mengemukakan, terkait dengan kegiatan ini tentu harus mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang telah mengalami perubahan, oleh karena itu, UU Nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan, masih terus menjadi acuan untuk pencatatan sipil di Kabupaten Sorong bisa terlaksana dengan baik, kata wakil Bupati.

Lanjut dijelaskan wakil Bupati bahwa pemahaman masyarakat tentang pencatatan sipil masih sangat rendah, tetapi dengan telah dilakukannya kerjasama ini diharapkan melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan maupun melalui media bisa terus menyampaikan tentang aturan-aturan maupun hak-hak yang harus dilaksanakan, karena merupakan hak azasi manusia, maka perkawinan itu harus sah dan diakui dan dimiliki oleh setiap penduduk warga Negara Indonesia.

Hanya saja kata wakil Bupati, ada dua faktor yang belum diketahui dan belum disosialisasikan, yaitu “factor pemahaman terhadap bagaimana proses pernikahan dicatatan sipil bisa berjalan sesuai aturan yang ada” kemudian “factor tradisi budaya dan adat istiadat” yang sangat mempengaruhi dalam mekanisme proses pencatatan sipil. Mesikipun sudah memahami namun bisa juga terbentur dengan adat istiadat yang ada didaerah ini,  kata wakil Bupati.

Diakui wakil Bupati, pengaruh dari adat istiadat yang ada juga bisa mempengaruhi, menghambat proses pencatatan sipil, sehingga bisa menjadi masalah bagi masyarakat dan juga bagi PNS dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong, yang sampai saat ini masih ada belum tercatat di pencatatan sipil, jelasnya.

Kaitan dengan hal ini kata wakil Bupati, juga bisa mempengaruhi psikologis kejiwaan dari kedua belah pihak antara suami dan istri, kemudian juga nama istri dan anak-anak dari PNS tersebut tidak bisa terdaftar masuk dalam daftar kepegawaian.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para stakeholder maupun tokoh-tokoh adat bisa memberikan satu solusi untuk mempermudah proses pernikahan dari gereja dan proses pencatatan sipil, agar seluruh masyarakat apakah itu anak-anak, remaja maupun yang sudah dewasa bisa terdaftar dengan jelas pada daftar kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di daerah ini, untuk mempermudah segala urusan yang menyangkut data kependudukan kedepan serta jangan sampai menghambat masa depan generasi mendatang, himbau wakil Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.