Lensapapua – Pada tahun 2016 merupakan tahun ke empat RPJMD tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, yang memuat Visi dan Misi Bupati Sorong, selanjutnya dijabarkan ke dalam program kerja periode 2012-2017 dalam bentuk program kerja tahunan sebagaimana termuat dalam rencana kerja daerah tahun 2016, dengan tetap memfokuskan kepada agenda pembangunan peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Sorong Dr. Stepanus Malak, M.Si, pada pembukaan rapat paripurna DPRD daerah setempat, yang berlangsung di Aimas, Kamis (17/12).
Alokasi anggaran dalam tahun 2016 lebih banyak pada anggaran sesuai pada beberapa hal yang urgen yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran tersebut. Semuanya mengarah pada pelaksanaan kerja yang diselenggarakan guna percepatan pembangunan dan program peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sebut Bupati Malak.
Berdasarkan berbagai penjelasan yang telah saya sampaikan melalui sambutan ini, lanjut Bupati Sorong maka seluruh program dan kegiatan yang telah dialokasikan dan di dalam RAPBD di tahun anggaran 2016 dapat saya sampaikan sturktur belanja daerah sebagai berikut. Hal ini dapat dilihat dalam buku anggaran tahun 2016 yang telah diserahkan kepada para anggota dewan yang terhormat.
RAPBD tahun anggaran 2016, yakni A. peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.577.721.167.000,00; B. Belanja Daerah sebesar Rp 577.121.170.000,00; C. Pendapatan Daerah, pertama penerimaan dan pengeluaran Rp 0. Pembiayaan Netto sebesar Rp 2 miliar, Pembiayaan Anggaraan Tahun Berkenaan sebesar Rp 4 miliar; C. Masing-masing pendapatan daerah dimaksud di atas meliputi Pendapatan Asli Daerah teridir dari Pajak Daerah Rp 5.410.000.000,00; Retribusi Daerah Rp 3.918.040.000,00; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp 500.000.000,00; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp 59.627.811.000,00; Jumlah Estimasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.577.721.167.000,00; Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak sebesar Rp 317.725.100.000,00.
Dana Alokasi Umum Rp 507.563.117.000,00; Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 206.158.820.000,00; Jumlah Estimasi Dana Perimbangan sebesar Rp 1.092.037.133.000,00; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp 5.880.000.000,00. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 270.980.000.000,00.
Bantuan Keuangan Kepada Kampung sebesar Rp 135.314.883.000,00; Jumlah Estimasi 214.174.883.000,00. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari Belanja Tidak Langsung yakni Belanja Pegawai sebesar Rp 427.315.772.000,00; Belanja Hibah sebesar Rp 98.720.000.000,00; Bnelanja Bantuan Sosial sebesar Rp 30.369.347.000,00; Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebear Rp 187.484.883.000.00; Jumlah Estimasi Rp 743.886.952.000,00;
Belanja Langsung terdiri dari : Belanja Pegawai sebesar Rp 56.647.806.000,00; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 386.447.731.000,00; Belanja Modal sebesar Rp 388.738.678.000,00; Jumlah Estimasi sebesar Rp 831.834.215.000,00.
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud di atas meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah, Sisa Lebih Pernghitungan Tahun Anggaran sebelumnya (Nihil); Pengeluaran Pembiayaan Daerah Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 2.000.000.000,00; Jumlah Estimasi Rp 2.000.000.000,00; Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (Silva): Nihil, urainya. (Red)