Lensapapua – Kapolres Sorong AKBP Moch. Rudi Prasetyo, S.Ik, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi tuntutan ganti rugi antara masyarakat pemilik hak ulayat yang mengatasnamakan marga Kokmala dengan Pemda setempat. Rabu (31/8) di Mapolres Sorong.
Ada tiga titik pemalangan yang lakukan warga di kawasan Tiga Dara SP4 Distrik Salawati tersebut, dengan tuntutan ganti rugi yang diminta ke Pemkab Sorong sebesar Rp 200 juta tahun 2015 lalu.
Kita upayakan bagaimana agar pemalangan itu segera dibuka apakah masyarakat sendiri yang akan membukanya atau nanti dari kita Polres yang akan melakukan pembukaan palangan itu nantinya, ujar Kapolres.
“Kita hanya mempertemukan mereka dengan pihak Pemda agar masalah itu tidak berimbas akan mengganggu jalur jalan fasilitas umum di ketiga titik tersebut. Untuk pengamanan di lokasi itu kita turunkan personel Reskim dan Polsek Salawati masing-masing satu unit temasuk juga dari pihak Koramil setempat,” aku Prasetyo, yang didampingi Waka Polres Kompol Diaz Sasongko, S.Ik.
Soal tuntutan itu mau dibayar atau tidak pada pertemuan nanti kita dari Polres belum tahu pasti. Hanya setelah mediasi dengan cara apapun kita tetap minta palangnya untuk segera dibuka.
Kita memang harus akui pemalangan itu merupakan bagian dari adat yang semestinya kita menunjung tinggi. Namun demikian kita sudah sekitar dua kali upayakan untuk menghilangkan pemalangan bagi kepentingan pribadi dan beda dengan politik.
Bahkan sekarang kita sudah siapkan pos untuk penanganan masalah pemalangan. Jika terjadi komunikasi putus antara pihak-pihak maka dibawalah ke Polres biar kita tahu secara pasti sebenarnya apa sesungguhnya hal itu terjadi. Misalnya dia mau ketemu salah satu pejabat SKPD tersebut ya kita okekan saja, tapi dengan catatan seusai pertemuan itu palangnya langsung dibuka, imbaunya. (rim/red)