Lensapapua – Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, S. Sos,.MM,.M.AP,.secara resmi membuka kegiatan “Sosialisasi Petunjuk Teknis Rekruitmen Anggota MRP – PBD periode 2023 – 2028”. Yang diselenggarakan panitia pemilihan dan panitia pengawas dihotel Aquarius Aimas. Selasa (04-04/23)
Dalam arahannya Moso menyampaikan bahwa, panitia pemilihan MRP (Majelis Rakyat Papua) memiliki tugas yang cukup berat, dan tugas ini harus dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 2 bulan dari sekarang.
Tetapi saya yakin dan percaya sekali, amanah dan tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah dan negara melalui pemerintah provinsi Papua Barat Daya, tugas ini dapat dilaksanakan dengan baik, berhasil dan sukses. Ujar Moso
Lanjut dijelaskan Moso, dalam sejarah ketatanegaraan negara di dunia ini, hanya di Indonesia di Provinsi Papua, Tanah Papua sajalah ada satu lembaga yang dibentuk yang namanya Majelis Rakyat Papua (MRP) Memang ada di beberapa negara tetapi kelembagaan dan mekanismenya itu sedikit berbeda dengan kita, hanya di Indonesia sajalah MRP ini atas persetujuan pemerintah dan negara.
Untuk lembaga MRP yang dihadirkan di tanah Papua di Provinsi Papua, untuk 6 provinsi ini sebagai lembaga kultur yang mempresentasikan seluruh kepentingan orang asli Papua melalui institusi lembaga MRP di tanah Papua.
Oleh sebab itu, tugas panitia pemilihan ini penting untuk menyeleksi siapa yang layak menjadi anggota MRP mewakili masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama.
Tentunya masyarakat agama tapi juga anggota ad hoc dari panitia pemilihan ini sudah menyampaikan bahwa unsur agama itu menjadi domain kewenangan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Tetapi mekanismenya juga harus dilakukan artinya siapapun yang nanti akan melalui proses tahapan itu sampai kepada penetapan, harus mencerminkan dan mewakili unsur-unsur agama harus memiliki integritas, memiliki kepedulian.
Kita berharap, pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui panitia pemilihan dan pengawas harus melakukan bimbingan teknis terlebih dahulu setelah pelantikan tim atau panitia, kemudian harus menyusun atau maiston tahapan dari tingkat provinsi dan kabupaten kota sebagai juknis yang dapat menjadi pegangan oleh bapak Ibu panitia pemilihan di tingkat kabupaten kota supaya kita tidak salah arah.
Karena kita semua masih awam, walaupun kita dengar ada panitia pemilihan dulu waktu di Papua, di waktu Provinsi Papua Barat, kita baru mulai di Papua Barat Daya, kita harus paham dulu apa saja yang harus menjadi tahapan tugas kita.
Tetapi saya percaya bapak Ibu yang dipercayakan dalam panitia, juga bagian orang birokrasi pejabat, tapi juga dari unsur yang lain pasti punya kapasitas, punya pengalaman di dalam birokrasi dan juga di sosial kemasyarakatan, bisa dapat melaksanakan tugas ini dengan baik.
Waktu hanya tinggal 2 bulan, kita harus cepat tanpa harus mengabaikan setiap tahapan dan peraturan perundang-undangan, karena di Papua Barat Daya ini, belum ada Perdasus.
Kita berharap ada peraturan gubernur yang menjadi petunjuk teknis acuan untuk tahapan proses seleksi dan MRP Papua Barat Daya.
Sesuai informasi yang kami ketahui, Peraturan Gubernur itu sudah ada, mudah-mudahan itu akan menjadi dasar regulasi untuk menjadi panduan kerja bagi Tim ad hoc panitia pemilihan anggota MRP Papua Barat Daya.
Melalui kegiatan ini kita semua berharap, proses tahapan ini jangan melalui sebuah proses yang nanti debat kusir panjang, di mana setiap kelompok masyarakat adat dan ketua kelompok masyarakat perempuan akan menyampaikan pokok-pokok pikirannya dan argumentasinya.
Lembaga Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat dan tokoh-tokoh masyarakat atau kepala-kepala Suku yang sudah terformat secara baik, mari kita ikuti semua mekanisme yang ada, sehingga apa yang menjadi harapan kita semua dapat terwujud.
Banyak dewan adat, banyak lembaga masyarakat adat, yang telah berkompromi dengan MRP untuk kepentingan-kepentingan politik sesat, kepentingan tertentu, sehingga mengorbankan kepentingan Orang Asli Papua.
Bagian ini sangat penting, untuk membangun kecintaan orang Papua terhadap negara, ketika harapannya, keinginannya, cita-citanya, terkabulkan atau dijawab dan dilaksanakan oleh pemerintah tentunya terkait dengan misalnya nanti dari MRP ada pemilihan kepala daerah, undang-undang Otsus itu berlaku dan domainnya ada di pemerintahan provinsi Papua.
Jadi Bupati dan wakil bupati, atau jadi gubernur dan wakil gubernur, harus OAP, tetapi orang asli Papua yang harus benar benar berkualitas memiliki integritas, nasionalismenya terpercaya dan terukur. Pungkas Moso. Red