Lensapapua – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Adi Bramatio, apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak sekaligus pembentukan forum multi stakeholder pencegahan perkawinan anak dikabupaten Sorong yang diselenggarakan oleh PC. Fatayat NU diaula Polres Sorong. Rabu (04-9/24)
Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan anak penting sekali dilaksanakan karen memiliki risiko yang sangat besar, termasuk kekurangan kedewasaan mental dan spiritual, serta kesiapan reproduksi yang belum memadai.
Dalam wawancaranya bersama pers yang diadakan hari ini, Adi menjelaskan bahwa pernikahan di usia dini dapat berdampak buruk pada perkembangan individu dan keluarga.
Ia menekankan bahwa usia dewasa yang ideal untuk menikah adalah minimal 19 tahun, bukan 17 tahun. “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa anak-anak kita siap secara mental, emosional, dan fisik sebelum mereka memasuki institusi pernikahan,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan perkembangan mereka yang optimal sebelum memasuki fase kehidupan yang lebih serius.
Pemerintah Kabupaten Sorong berencana untuk memperkuat program-program edukasi dan sosialisasi kesekolah sekolah tentang bahaya pernikahan dini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Jelasnya. Red