P2TP2A Malak Moi Berikan Pelayanan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender

banner 120x600
banner 468x60

IMG_2065 (2)

Lensapapua–  Dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan akselerasi tercapainya pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan berupa layanan fisik, psikis, pendampingan , rehabilitasi sosial, reintegrasi, fasilitasi, pemberdayaan ekonomi, pusat rujukan, advokasi serta pendidikan dan pelatihan, maka perlu dibentuk kepengurusan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Sorong. Senin (08/12).

banner 325x300

Sehingga pada hari ini (08/12) ditetapkan dan dilantiklah kepengurusan P2TP2A Malak Moi, dengan SK Bupati Sorong Nomor : 061/333/Tahun 2014 sebanyak 12 orang anggota sesuai dengan tugas pokok masing-masing berikut dengan  1 orang ketua, yang berada dibawah naungan penanggungjawab yakni Bupati dan Wakil Bupati Sorong.

Adapun tugas dan fungsi P2TP2A Malak Moi yakni untuk memberikan pelayanan seperti yang sudah dijelaskan diatas, membantu penyelesaian permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak, penyadaran dan pemulihan terhadap perempuan dan akan akan hak azasi sebagai manusia, pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan penyediaan informasi yang diperlukan dalam mengupayakan pemulihan bagi perempuan dan anak yang berbasis gender.

Dengan ditetapkan dan dilantiknya kepengurusan P2TP2A Malak Moi Kabupaten Sorong tahun 2014, maka SK Bupati Sorong dengan Nomor 193 tahun 2011 tentang kepengurusan P2TP2A Kabupaten Sorong yang lalu dinyatakan tidak berlaku lagi, dan segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Sorong dan sumber-sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.