Lensapapua– Terkait UU-ASN nomor 5 tahun 2014, ada hal-hal yang menarik dan selalu menjadi sorotan, terutama pasal yang mengatur tentang calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Dengan adanya UU tersebut, seakan-akan membatasi hak-hak pegawai negeri sipil untuk maju menjadi kandidat, karena didalam aturan itu PNS yang akan maju menjadi calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri, kata Asisten I pemprov Papua Barat, Drs. Musa Kamudi. Rabu (21/9)
Dikatakan Musa, jika berbicara didaerah Papua maupun Papua Barat yang akan maju jadi kepala daerah, maka dari PNS lah yang memiliki kualifikasi birokrasi yang baik serta memahami pemerintahan, jelasnya.
Kemudian terkait dengan lelang jabatan, meskipun UU-ASN sudah ada sejak 2 tahun lalu, namun peraturan pelaksanaannya belum ada, yang ada adalah surat dari Menpan-RB dan secara administrasi tentu ini belum kuat.
Menurut Musa, seharusnya peraturan pelaksanaannya sudah ada terlebih dahulu, barulah dapat dilaksanakan, tetapi sebagian daerah sudah melaksanakan perintah yang dikeluarkan Menpan-RB terkait seleksi terbuka tersebut.
Ditambahkan Musa, seharusnya user atau yang menggunakan aturan untuk lelang terbuka ini harus kepala daerah, sehingga dapat dilihat kompetensi dari masing-masing individu.
Karena dikhawatirkan, jika kepala daerah menghendaki seseorang untuk dipakai lalu tidak lolos seleksi, maka akan menimbulkan hal-hal yang kurang baik, karena belum tentu juga orang lain yang lolos seleksi itu nantinya bisa benar-benar berkualita, kata Musa.
Jadi Musa berharap, aturan-aturan ini perlu dikaji kembali untuk melihat sisi positif dan negatifnya, sehingga tidak merugikan kepala daerah sebagai user terutama yang akan menggunakan pegawai yang bersangkutan maupun yang lainnya, tegas Musa. RED