LMA Malamoi Serahkan Raperda Perlindungan Hukum Adat ke DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua- LMA Malamoi menyerahkan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Malamoi kepada ketua DPRD Kabupaten Sorong. Kamis(13/10)

Rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Malamoi merupakan rancangan peraturan daerah kali pertama di tanah air sebagai raperda yang memberikan jaminan hukum atas keberadaan masyarakat adat yang selama ini terabaikan atau belum dijalankan secara baik.

banner 325x300

Dikatakan ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami, tujuan diajukannya raperda perlindungan dan pengakuan hukum adat Malamoi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat.

Sehingga masyarakat dapat hidup dan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adat Malamoi.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klouw, S.PAK., SH., .mengatakan raperda yang diajukan oleh LMA Malamoi nantinya akan dimasukkan sebagai raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas segera.

Sebagai lembaga representasi masyarakat, akan berupaya maksimal dalam membahas, menelaah dan mengesahkan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah yang tentunya akan dibahas bersama sama antara DPRD, pemerintah daerah dan perwakilan LMA Malamoi.

Pengajuan raperda pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat Kalamoi tersebut sarat dengan pertimbangan dan analisis akademis bekerjasama dengan perguruan tinggi ternama. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses