KPU Persilahkan PKPI Kabupaten Sorong Lakukan Gugatan

banner 120x600
banner 468x60

Marthinus A. Nasarany, SH., Ketua KPU Kabupaten Sorong.

Lensapapua- Wujud kebebasan demokrasi menjelang pemilu kepala daerah, Ketua KPUD Kabupaten Sorong, Martinus Nasarany mempersilahkan pengurus PKPI Kabupaten Sorong dibawah kepemimpinan Moses Sabono melakukan gugatan. Rabu (19/10)

banner 325x300

Masih adanya ketidak puasan pengurus kabupaten Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Sorong, berkaitan dengan digugurkanya syarat dukungan parpol kepada dua bakal bupati dan wakil bupati.

Baik itu pasangan Dr. Johny Kamuru -Suko Harjono maupun pasangan zeth Kadakolo-H.Ibrahim Poko. karena adanya surat dukungan ganda dari 2 kepengurusan PKPI menyebabkan pihak pengurus PKPI berencana melakukan gugatan.Karena KPUD Kabupaten Sorong dinilai menyalahi ketentuan.

Direspon bijak oleh ketua KPUD Kabupaten Sorong, Marthinus Nasarany, SH., yang menyebutkan dalam ruang demokrasi semua orang berhak menyatakan keberatan atas sebuah persoalan.

Ditambahkan marthinus, sesuai aturan dan ketentuan, digugurkannya surat dukungan PKPI berdasarkan ketentuan dalam verifikasi faktual syarat dukungan Partai politik dan KPUD juga telah berkoordinasi dengan pihak KPUD Papua Barat, KPU Republik Indonesia dan kementrian hukum dan HAM di Jakarta.

Marthinus juga menegaskan disaat proses menggugurkan syarat dukungan PKPI, kedua kubu kepengurusan baik dibawah kepemimpinan Moses Sabono dan Albertina Jitmau yang dinyatakan sah oleh kementrian hukum dan HAM dipanggil untuk menyaksikan proses pengguguran dan disetujui oleh pihak kedua belah pihak. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.