Lensapapua- Masyarakat marga Anni klaim ganti rugi tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Sorong Selatan yang menjadi objek sengketa untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintahan di Teminabuan.
Buntut dari peristiwa itu yang belum terealisasikan sebesar Rp 43 miliar dari total nilai Rp 50 miliar tersebut, maka sejumlah warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan dimaksud seharian menududuki jalan masuk kompleks perkantoran Pemkab Sorsel, Senin (20/6).
Akibat dari aksi tersebut akses jalan keluar maupun masuk ke kawasan Kantor Bupati Sorsel lumpuh total. Dengan melihat kondisi tersebut, Wakapolres Sorsel Kompol Syamsuddin L mengatakan, pihaknya selaku aparat sangat berharap agar setiap masalah apa saja mari kita duduk bersama, dengan harapan suasana Kamtibmas di daerah ini senantiasa tetap dalam keadaan aman dan kondusif, pintanya.
Melalui proses negosiasi yang lumayan panjang antara pihak Pemkab setempat dengan keluarga besar marga Anni, akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan di ruang rapat kantor bupati.
Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli dalam arahannya mengatakan, bahwa bangsa dan Negara ini menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.“, Adanya pemerintah karena ada rakyat.” Sehubungan hal itu, maka sebagai komitmen pemerintah hak-hak adat itu harus diselesaikan, entah hari ini atau esok yang penting rakyat memberi peluang kepada pemerintah untuk membuat perencanaan untuk melaksanakan berbagai agenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh bangsa dan Negara ini, sebutnya.
Kepada keluarga besar marga Anni yang telah menyampaikan aspirasinya atas tuntutan ganti rugi lahan Pemkab Sorsel dimaksud merupakan sebuah proses dan tahapan yang harus bisa ditindaklanjuti. Apabila tidak menyampaikan aspirasi seperti ini tentu Pemda setempat tidak tahu, aku Samsudin.
“Saya percaya bahwa pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk kita sama-sama menindaklanjuti apa yang merupakan aspirasi, karena kami merupakan bagian dari representasi masyarakat. Jika bapak-bapak mau marah kepada kami, itu merupakan sebuah aspirasi yang harus diterima,” tutur Bupati Samsudin.
Jadi, untuk finalisasi masalah ini Bupati Sorsel mengajak keluarga besar marga Anni untuk mengikuti rapat bersama, yang direncanakan akan berlangsung Senin 27 Juni mendatang. Mengingat anggaran tahun 2016 ini sudah berjalan, maka rencana ganti rugi akan dianggarkan melalui APBD setempat tahun 2017 mendatang, dan untuk itu kepada kita yang ada agar dapat mendukung berbagai aspek pembangunan yang sedang berjalan, ajaknya.
Mengingat tanah yang disengketakan ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Sorong sebagai dasar untuk pemerintah tetap melaksanakan pembayaran.”Hanya sekedar saja untuk kita membuka palang pada jalur akses masuk ke kompleks perkantoran, Pemda Sorsel siapkan dana Rp 100 juta, dengan harapan alur lintas masuk maupun keluar dari kawasan perkantoran ini bisa berjalan lancar, sehingga dapat mendukung semua aktivitas yang ada di daerah ini.”
“Intinya, Bupati Samsudin minta Pak Daniel Anni selaku juru bicara marga Anni dan kawan-kawan percaya kepada Pemda Sorel, sehingga persoalan yang ada ini bisa kami selesaikan semuanya.” Karena ini merupakan hak-hak masyarakat untuk itu kita harus kedepankan melalui pertemuan dengan mantan Bupati Otto Ihalauw beserta jajarannya kala itu untuk segera dituntaskan,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama juru bicara marga Anni, yakni Daniel Anny menuturkan ternyata alam juga ikut bersedih karena sudah lama diabaikan hak-hak masyarakat adat, dan saat saya duduk ini dalam keadaan basah maupun masyarakat saya ada basah menjemur hujan di luar sana sebagai ungkapan rasa kecewanya terhadap apa yang kami alami selama ini terkait dengan hak ulayat adat leluhur.
“Tadi sempat kami sampaikan kepada Pak Wakapolres dan jajarannya, bahwa kami tidak buat anarkis dengan kekerasan, hanya kami mengingatkan kembali perjuangan kami murni untuk nama baik para leluhur,” ucapnya.
Kuasa Hukum marga Anni, Janus Togu Simanjuntak, SH., menambahkan ada beberapa catatan terkait dengan rencana pertemuan bersama antara Pemda dan pihaknya pada Senin pekan depan (27 Juni), dan kami tidak melihat adanya prinsip dan relevansi untuk mempertemukan kedua pihak dengan mantan Bupati Otto Ihalauw.
“Alasannya, bahwa rencana pertemuan dengan mantan Bupati Otto Ihalauw tidak ada kaitannya dengan kami, karena yang kami gugat adalah pemerintah, bukan personal.” Fakta menyatakan ketika putusan ini inchrat (berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri Sorong maka harus disampaikan surat secara resmi untuk meminta anggota DPRD yang sebelumnya untuk dianggarkan.
Namun, atas dasar itulah sampai saat ini belum ada niat baik secara kongkrit dari aparat wakil rakyat dimaksud. Begitu pula terkait dengan penawaran dari Pemda Sorsel dengan dana Rp 100 juta untuk membuka kembali palang, kembali Janus Simanjuntak menawarkan beberapa tawaran kesepakatan bahkan jika perlu dibawa ke pengadilan sehingga dari lembaga tersebut dapat mengawasi jalannya putusan ini, kata Simanjutak.
Ia kembali mereview pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong berlangsung Februari 2016, dimana pihak tergugat Pemda Sorsel menghadirkan Pak Theo, dimana saat itu dihadapan para hakim ia menyatakan bahwa Pemda Sorong Selatan belum menjani sepenuhnya putusan dari pengadilan yang incraht untuk membayarkan sisa dana sebesar Rp 43 miliar.
Pada waktu itu Ketua Pengadilan Negeri Sorong menyampaikan dalam sebuah berita acara untuk lakukan sidang berikutnya di bulan Maret 2016 dengan disertakan bukti Audit dari BPKP Perwakilan Papua Barat. Tanggal 31 Maret saat mau dihadirkan pada sidang lanjutan, Pemda Sorsel tidak hadir dengan alasan yang tak jelas, namun demikian pihak pengadilan terus melakukan sidang ketiga untuk melakukan teguran.
Lanjut Togu, yang menjadi harapan kami adalah adanya langkah kongkrit yang dituangkan dalam keputusan, seperti dari sisa jumlah Rp 43 milyar yang harus dibayarkan Pemkab Sorsel, mungkin setidaknya bisa dibayar 50 persen, dan kalau itupun tidak bisa maka kami dari pihak marga Anni memintasupaya Pemkab Sorsel dapat membayarkan Rp. 20 Milyar, pinta Togu.
Namun sayangnya tawaran dengan angka itu tidak bisa membuahkan hasil, karena pihak Pemda tidak memiliki alokasi anggaran untuk tahun 2016 khusus untuk pembayaran dimaksud.
Dari pantauan media ini meski saat aksi palang berlangsung, suasana hujan begitu lebat tak mengurung niat para aksi yang kebanyakan dari kaum ibu tetap bertahan di tempat. Perjuangan kami menunjukkan adat dan tradisi leluhur bukan hal yang bisa disepelekan, tapi hal ini menunjukkan kebesaran jatidiri leluhur tak akan termakan waktu dan zaman, ucap seorang aksi yang enggan menyebutkan identitasnya.
Acara diakhiri dengan berbagai lobi agar dana yang disiapkan Rp 100 juta itu untuk membuka kembali kayu palang di kawasan jalan masuk kantor bupati itu untuk bisa segera dilaksanakan, tapi dari pihak marga Anni dan Kuasa Hukumnya meminta waktu mengadakan pertemuan secara tertutup untuk memutuskan tawaran dari Pemda Sorsel tersebut.
Berselang interval beberapa menit, rapat kembali dilanjutkan, dengan keputusan pihak marga Anni menerima tawaran itu, yang berujung pada pembukaan kayu palang dan kain merah sebagai kas adat masyarakat Papua umumnya maupun pelepasan sejumlah atribut baliho oleh petugas keamanan daerah setempat. Begitu pula masa yang berada di sekitar kawan aksi membubarkan diri secara teratur, dan situasi kondisi di wilayah ibukota Kabupaten Sorsel ini tetap dalam keadaan kondusif.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wabup Marthinus Salamuk, Ketua DPRD Julian Kondologit, Ketua Banggar DPRD Yonathan Salambauw, Kapolres, Wakapolres serta jajarannya,pihak juru bicara marga Anny serta Kuasa Hukumnya, para pejabat sipil setempat serta para wartawan ikut mengambil bagian dalam tugas peliputan. (rim/red)