Site icon Lensapapua.com

Kepala Daerah Dan DPRD Sama Dalam Kedudukan

Lensapapua – Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Klouw, SH, mengemukakan, bahwa kedudukan antara kepala daerah dan DPRD setara, karena saat ini sudah dipilih langsung oleh rakyat.

 Penyampaian Ketua DPRD tersebut, saat penutupan Sidang paripurna istimewa  pertama dalam rangka pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten Sorong  terhadap Raperda 2012, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Aimas, Kamis (21/5).

 Kedudukan tersebut menjadi seimbang atau ceck and balance antara kepala daerah dan DPRD. Terkait dengan hubungan tersebut, kepala daerah menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, sesuai  dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan penjabarannya diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada segenap lapisan masyarakat, paparnya.

 Dengan demikian, DPRD sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja bupati selaku kepala daerah maupun selaku kepala pemerintahan, maka melalui kesempatan ini kami selaku pimpinan dan anggota dewan memberi apresiasi atas kerja keras saudara Bupati dan Wakil Bupati  Sorong bersama seluruh jajarannya dalam upaya memenuhi kebutuhan konstitusi yang telah menyerahkan materi sidang tahun 2014, ujar Ketua DPRD Adam Klouw.

 “Meskipun sedikit terlambat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, namun demikian, dewan berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita raih pada tahun 2014 tersebut, bisa dipertahankan,”imbaunya.

 Lebih lanjut dijelaskan, bahwa fungsi dan pengawasan yang melekat pada setiap anggota dewan telah disampaikan beberapa catatan maupun rekomendasi yang dianggap penting dan mendasar sebagaimana yang telah disampaikan dalam LKPJ, dan berhasil diberikan rekomendasi dari masing-masing fraksi pada pleno ketiga sebagaimana telah kita ikuti secara bersama-sama.

 Untuk itu, rekomendasi yang dibutuhkan kami tuangkan dalam keputusan dewan  atas LKPJ Bupati Sorong akhir tahun 2014 sebagai wujud fungsi dan pengawasan dewan untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah daerah.

Sekaligus koreksi dalam urusan penyelenggaraan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah, dengan maksud untuk melakukan perbaikan oleh pemerintah daerah pada tahun –tahun berikutnya, harapnya. (rim/Red)

Exit mobile version