Lensapapua– Terkait dengan kegiatan konsultasi publik tentang rancangan Perdasi dan Perdasus yang digelar DPR Papua Barat, Wakil Bupati Sorong Suko Harjono, S.Sos., M.Si., mengemukakan bahwa berkenaan dengan UU.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ( Otsus) bagi orang Papua sangat penting.
Dalam penjabarannya, agar dapat direalisasikan dengan baik dengan menyerap aspirasi-aspirasi yang benar-benar sesuai harapan dan kepentingan masyarakat. Dan kegiatan konsultasi publik ini tidak boleh terlepas dengan substansi yang ada, terutama rambu-rambu yang sudah ditentukan UU, kata Suko. Senin (18/7)
Lanjut Suko hal ini juga merupakan sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yaitu mengenai pelaksanaan ataupun realisasi Perdasi dan Perdasus tersebut. Karena kehadiran UU Otsus sudah cukup lama tetapi realisasi serta implementasi Perdasi dan Perdasus belum berjalan dengan baik.
Hal ini dianggab menjadi sebuah nilai negatif, sehingga langkah-langkah pemerintah provinsi dalam melaksanakan peraturan Perdasi dan Perdasus belum bisa berjalan, Oleh sebab itu pelaksanaan konsultasi publik ini dinilai sudah sangat terlambat, dan keterlambatan ini dikhawatirkan jangan sampai mempengaruhi mekanisme yang ada, terang Suko.
Oleh sebab itu diharapkan kepada pemerintah provinsi Papua Barat untuk dapat melaksanakan Perdasi dan Perdasus dimaksud, agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada, dan draf ini juga nantinya dapat segera dibahas ditingkat DPRD provinsi Papua Barat, maupun melalui MRP ( Majelis Rakyat Papua)
Dengan demikian nantinya hal ini dapat dijadikan sebagai acuan sesuai kultur, budaya dan karekteristik yang ada didaerah ini, pungkas Suko. RED