Site icon Lensapapua.com

Hutan Miliki Tiga Fungsi Kawasan

Lensapapua- Kepala dinas Kehutanan Kabupaten Sorong, Ir. Benyamin A. Hallatu, MM., mengemukakan bahwa hutan memiliki tiga fungsi kawasan yakni ; Fungsi Konservasi, Fungsi lindung dan Fungsi produksi, ujarnya, Rabu (09/9)
Lanjut dijelaskannya, melalui SK Kementerian Kehutanan pada era terdahulu telah menetapkan fungsi-fungsi kawasan tersebut, meskipun belum semua kawasan itu belum memiliki PAL batas, artinya pada saat penetapan pengukuhan mungkin saja PAL batasnya belum dibuat, terang Hallatu.
Olehnya itu, kemarin tim ataupun panitia tata batas Kabupaten Sorong melakukan pengecekan ataupun mendapat penjelasan tentang hasil evaluasi atau hasil pelaksanaan tata batas khusus untuk kawasan hutan lindung.
Menurut Hallatu karena pekerjaan menyangkut hutan dianggab persoalan besar, sehingga secara keseluruhan belum bisa semua dilaksanakan, untuk sementara ini hanya ada beberapa pulau-pulau kecil seperti Yeflio, Polesi, Tolesi, Yefkapa, Karabai, Saflap Ganan dan Saflap Pele yang telah ditetapkan tata batas definitive atau sudah memiliki PAL batas, bebernya.
Jadi total jumlah hutan lindung dari beberapa pulau-pulau kecil itu secara keseluruhan ada kurang lebih 547 ribu hektar, ungkapnya Hallatu. (Red)

Exit mobile version