Hak Adat Melekat Pada Orang Papua Secara Keseluruhan dan Masyarakat Papua Hidup Dari Alam Hutannya

banner 120x600
banner 468x60

DR. Drs. Stepanus Malak, M.Si., Bupati Sorong.

Lensapapua–  Bupati Sorong, DR. Drs. Stepanus Malak, M.Si., menegaskan bahwa pemerintah pusat harus dapat memahami hak-hak dan hutan masyarakat adat Papua. Karena  masyarakat adat Papua hidup dari alam hutannya, tegas Bupati. Jumat (03/6)

banner 325x300

Hal ini disampaikan Bupati terkait adanya instruksi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk mencabut Peraturan daerah yang dianggab bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dijelaskan Bupati, pengalaman beberapa puluh tahun lalu pemerintah pusat keluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikuasai oleh pusat, orang Papua yang punya hutan adat hanya jadi penonton dan tetap miskin makanya minta merdeka, oleh sebab itu kita rubah imej masyarakat tersebut agar mereka merasa dihargai, maka dengan adanya UU Otonomi khusus akhirnya semua itu kita rubah, termasuk menghentikan HPH tersebut. Beber Bupati.

Menurut Bupati, sebagai pemerintah daerah ia juga bingung karena pemerintah pusat menuduh daerah merusak HPH, padahal pemerintah pusatlah yang merusak melalui HPH tersebut lalu lepas tangan begitu saja. Sementara saat ini Pemerintah daerah berupaya untuk melindungi, tetapi dianggab salah, lalu aturan yang benar dan jelas itu sepeti apa, tanya Bupati.

Oleh sebab itu, sebagai pemerintah daerah ia berkewajiban membina, mengarahkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah yang bisa berakibat fatal dan berbahaya. Karena penilaian orang bukan ekonomis lagi tetapi sudah berpikir kepada hal-hal yang lain.

Sebagai contoh kata Bupati, selama ini masyarakat merasa tidak bisa mengolah kayunya karena HPH, lalu masyarakat hajar hutan dengan menebang sembarangan dan dianggab Illegal, kemudian kalau kita tidak membina, mengarahkan masyarakat lalu mau jadi apa masyarakat itu semua. Sementara mereka butuh makan untuk kelanjutan hidupnya. Karena masyarakat Papua bukan petani, tetapi peramu.

Jadi sekali lagi ditegaskan Bupati bahwa orang Papua ada yang peramu, petani tradisionil, nelayan tradisionil, nah bagi masyarakat Papua yang peramu tidak bisa kita batasi, karena mereka hidup dari hak adatnya, dan hak adat sangat melekat pada masing-masing individu orang Papua secara keseluruhan.

Seluruh hutan di Papua ini adalah hak adat. Tetapi dengan adanya UU HPH dan lain sebagainya masyarakat merasa tersinggung dan marah dengan keadaan tersebut, oleh sebab itu kita sebagai pemerintah mencari cara bagaimana kita melindungi masyarakat tersebut agar tidak semakin marah dan tersinggung.

Akhirnya sebagai pemerintah daerah kita buat satu peraturan yang dapat memberikan kewenangan bagi masyarakat Papua untuk mengolah kayunya sebatas 50 kubik per tahun, dengan cara ini masyarakat tersebut bisa menghidupi keluarga serta menyekolahkan anak-anaknya. Kalau kita tidak buat cara sepeerti ini maka orang Papua tidak akan bisa sekolah, tegas Bupati.

Oleh karena itulah kita berharap agar pemerintah pusat bisa memahami persoalan yang ada didaerah ini, kita tidak memiliki kepentingan apa-apa selain melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat itu sendiri, supaya kedepan orang-orang Papua bisa lebih maju dan sejahtera sama dengan masyarakat Indonesia lainnya. Harap Bupati.  RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.