Dokumen Tata Ruang Nasional Jadi Acuan Bagi Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Alberth Nauw. Bappeda Prov Papua Barat

Lensapapua – Kepala Bappeda Papua Barat, melalui pejabat yang diwakili Alberth Nauw, mengatakan, ia ditunjuk untuk bersama Kepala Dinas Kehutanan, mewakili gubernur dalam rangka mendampingi kunjungan Komisi IV DPR dalam rangka pengusulan revisi kawasan hutan tata ruang wilayah provinsi, ujarnya di Sorong, Selasa (21/4).

banner 325x300

Dijelaskan dokumen tata ruang nasional menjadi acuan tata ruang provinsi dalam rangka menyusun tata ruang kabupaten/kota.Kita ketahui bersama, bahwa di wilayah Papua Barat terdiri dari 12 kabupaten dan satu kota. Ada kabupaten daerah otonomi baru yang kebetulan secara legal formalnya, dimana ada Undang-undang yang mengatur pertumbuhan dan perkembangan daerah.

Namun, rata-rata kondisi tersebut berada di kawasan konservasi, misalnya Kabupaten Tambrauw, Raja Ampat, Teluk Wondama, Kabupaten Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.

Seperti yang diusulkan gubernur melalui Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, bahwa  ada 2 juta hektare disampaikan untuk mendapatkan pertimbangan dari Tim Terpadu setelah mendapat kajian itu, dan sisanya sekitar 700 ribu  hektare lebih. Tapi yang masih menunggu persetujuan DPR RI  adalah masalah regulasinya.

Pertama yang menjadi normatifnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 891 Tahun 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan tetap menjadi acuan sampai hari ini setelah baru mendapat perubahan dengan adanya Undang-undang yang baru.

Kami sampaikan kepada Ketua Komisi IV DPR, bahwa jangka waktu hadirnya SK Menhut Nomor 891 Tahun 1999 sampai hari ini  dimana kawasan yang masuk pada kehutanan, yakni pada kawasan hutan lindung, kawasan konservasi dan kawasan produksi, dan lain-lain.

Jadi aktualisasi dari kawasan hutan sampai hari ini banyak diperuntukkan meskipun secara formatif belum ada  karena persoalan formatifnya sudah terpakai. Apakah itu untuk kawasan pemukiman maupun lokasi pembangunan perkantoran baru bagi kabupaten atau kota yang baru dimekarkan serta adanya pemekaran kampung dan distrik baru untuk memotivasi pertumbuhan daerah, jelasnya.

Di Papua setelah adanya perhatian pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur dasar, yaitu 11 ruas jalan yang menembus daerah dianggap terisolir dan tertinggal, sehingga animo masyarakat untuk kembali ke daerah pemukiman asal dari sejumlah kepala keluarga yang ada mereka bersepakat untuk menetap di lokasi kampungnya.

“Kami di Papua, kata Nauw, adalah rata-rata tanah adat, sehingga tidak mungkin mereka bermukim di tanah adat orang lain,” akuinya.

Yang diharapkan nanti dalam pertimbangan dan kajian akhir perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat, dan kebijakannya Papua itu seperti apa. Kemudian Papua dulu dengan yang terjadi saat ini berbeda.

Ia mengakui perhatian pemerintah pusat  terhadap  kami di Papua cukup besar, terutama Sorong sebagai pintu gerbang dari tata ruang nasional sebagai kawasan ekonomi khusus.  Kalau melihat dari tata ruangnya sudah tidak bisa menampung atau memenuhi aspek kelayakan atau tidak.

Seperti Pulau Teleme Distrik Seget Kabupaten Sorong akan dijadikan pelabuhan  petis kemas bertaraf internasional memang di lokasi tersebut juga masuk dalam kawasan konservasi, tetapi melalui kajian dan pertimbangan dari Tim Terpadu, bahwa prosentase itu sudah dibagi dua.

Ia sarankan, untuk kondisi 10 atau 20 tahun ke depan di Pulau Teleme akan sama dengan Pulau Doom Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong yang sampai hari ini dijadikan kawasan hutan lindung, tapi kondisi hutan di sana tidak ada pohon. Dan yang ada hanya tanaman tumbuh yang dilakukan manusia, seperti tanaman, jeruk, mangga maupun tanaman multifungsi lainnya.

Begitu pula  di Pulau Teleme pada jangka waktu tertentu akan sama seperti itu, karena dengan adanya pengembangan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan nantinya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.