banner 468x60

Di Dukung Semua Pihak, Bupati Sorong Menang Atas Gugatan Pencabutan Izin Perusahaan Sawit

Fhoto bersama bupati Sorong dgn masyarakat
banner 120x600
banner 468x60
Fhoto bersama bupati Sorong dgn masyarakat

Lensapapua – Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si, memenangkan sidang gugatan di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) II Jayapura, Papua,    Selasa (7/12-2021), yang dilayangkan oleh kedua perusahaan kelapa sawit.

 

banner 325x300

Dua  perusahaan kelapa sawit dimaksud,  masing-masing PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong  Agro Sawitindo.

 

Dimana, dengan kemenangan atas perkara ini ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan hal ini patut kita syukuri, ujar Bupati JK, sapaan Johny Kamuru.

 

Atas kemenangan Bupati Sorong dalam sidang PTUN tersebut, maka masyarakat adat setempat, menobatkan Bupati Johny Kamuru sebagai ‘pahlawan adat’.

 

Perlu kita ketahui bersama,  perkara  tersebut bergulir,  sejak Bupati Sorong Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No.525/Kep.65/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi pada lahan  seluas 15.631 hektare, tertanggal  (27/4-2021).

 

Dan,  Surat Keputusan No.525/Kep.64/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo  pada lahan seluas lebih kurang  40 ribu hectare,  tertanggal 27 April 2021 lalu.

 

Sehubungan dengan hal itu, lanjut Bupati Sorong dimana sudah kita masukkan ke beberapa elemen masyarakat, terkait dengan beberapa poin penting kepada DPR RI melalui peraturan pemerintah untuk menindaklanjuti juga di  Otsus jilid II, katanya.

 

Sehingga,  tata kelola ini ke depan akan semakin lebih baik, jelas Bupati Sorong, Jum’at (10/12-2021), melalui wawancara ditayangkan secara langsung,  dengan  presenter LPP RRI Sorong Yudha, saat keterangan pers tersebut berlangsung, serta  diliput oleh sejumlah awak media di Kabupaten Sorong.

 

Dengan,  kemenangan yang  diraih ini akan kita kembalikan harkat dan martabat masyarakat Malamoi ini atas kepemilikan hak ulayatnya.

 

Rencana kita ke depan bagaimana dengan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat, setelah perizinan ini dicabut untuk membuat program yang tepat demi kesinambungan hajat hidup mereka, ungkap Johny Kamuru.

 

“Intinya, izin dan kenyataan yang terjadi di lapangan jauh berbeda. Bahkan,  hakim di PTUN Jayapura meminta foto lokasi melalui satelit, yang telah kita siapkan untuk melihat kondisi riil yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, kita ingin hak-hak masyarakat adat ini dikembalikan. Nanti ke depan seperti apa diperlukan tata kelola yang berkeadilan, sehingga mereka (masyarakat) juga ikut diuntungkan, harapnya. (rim/red)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.